BAHAYA MENINGGALKAN SHOLAT


Bismillah, alhamdulillahi Rabbil 'aalamiin, wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala aalihi wa shahbihi ajma'iin, wa ba'du.

Fenomena meninggalkan sholat 5 waktu di tengah-tengah masyarakat dan kaum muslimin bukan hal yang asing lagi. Bahkan kita sering menyaksikan anak-anak muda dan orang-orang tua tidak tergerak hatinya untuk mendatangi masjid dalam rangka melaksanakan sholat 5 waktu berjamaah, padahal mereka mendengar suara adzan, mereka juga sehat wal afiat, memiliki waktu luang, bahkan tidak ada satu udzur syar'i-pun ada pada mereka.

SHOLAT MERUPAKAN RUKUN ISLAM

Sholat 5 waktu merupakan rukun Islam yang sangat agung. Telah datang hadits yang shohih mengenai hal ini dalam kitab shohih Bukhari dan Muslim bahwasanya :

عن أبي عبد الرحمان عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((بين الإسلام على خمس : شهادة أن لا اله الا الله، وأن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج بيت، وصوم رماضان)). رواه البخاري
 .و مسلم

[الدرر السنية بفوائد الأربعين النووية، ص : ٢٢. دار ابن الجوزي]

Dari Abu Abirrahman Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda : ((Islam dibangun diatas lima perkara : Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, haji ke baitullah, berpuasa di bulan ramadhan)). Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. [Ad-Durar As-Saniyyah bi Fawaaid al-Arba'in an-Nawawiyyah, hal. 22. Cet. Daar Ibnil Jauzi]

Dalam konteks yang lain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda : 

عن أبي عبد الرحمان عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((بين الإسلام على خمس : شهادة أن لا اله الا الله، وأن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج بيت الله الحرام من
 .((استطاع إليه سبيلا

[الفقه الميسر في ضوء الكتاب والسنة، ص : ١٤٩]

Dari Abu Abirrahman Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda : ((Islam dibangun diatas lima perkara : Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan ramadhan, dan haji ke baitullah al-haram bagi yang mampu)). [Al-Fiqhu Al-Muyassar fii Dhou'il Kitaab was Sunnah, hal. 149]

Dari hadits-hadits diatas, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwa sholat  5 waktu merupakan salah satu dari rukun Islam yang sangat agung.

SHOLAT MERUPAKAN KEWAJIBAN YANG TELAH DITETAPKAN OLEH ALLAH

Sholat 5 waktu merupakan kewajiban yang telah diketahui oleh seluruh kaum muslimin dan muslimah secara pasti. Kewajiban sholat 5 waktu telah disebutkan dalam hadits yang sangat panjang, yaitu hadits tentang Isra' dan mi'rajnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab shohihnya no.349 dan Imam Muslim no.163, dengan potongan haditsnya sebagai berikut :

قال ابن حزم وأنس بن مالك : قال النبي صلى الله عاليه وسلم : ((فرض الله -عز وجل- على أمتي خمسين صلاة، فرجعت بذلك، حتى مررت على موسى، فقال ما فرض الله لك على أمتك؟ قلت : فرض خمسين صلاة، قال : فارجع إلى ربك، فإن أمتك لا تطيق ذلك، فراجعني فوضع شطرها، فرجعت إلى موسي، قلت : وضع شطرها، فقال : راجع ربك، فإن أمتك لا تطيق، فراجعت فوضع شطرها، فرجعت إليه فقال : ارجع إلى ربك، فإن أمتك لا تطيق ذلك، فراجعته، فقال : هي خمس، وهي خمسون، لا يبدل القول لدي، فرجعت إلى موسى، فقال : راجع ربك، فقلت : استحييت من ربي، ثم انطلق بي حتى انتهى بي إلى سدرة المنتهى، وغشيها
.((الوان لا أدري ما هي، ثم أدخلت الجنة، فإذا فيها حبائل الؤلؤ، وإذا ترابها المسك

[رواه البخاري ٣٤٩ ،ص : ٩٠-٩١، ومسلم ١٦٣، ص : ٩٢. ديت الفكار الدولية]

"Berkata Ibnu Hazm dan Anas bin Malik : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ((Allah -'Azza wa jalla- telah mewajibkan atas umatku sholat 50 waktu, maka aku kembali dengan sholat 50 waktu tersebut, hingga aku berpapasan dengan Musa, maka Musa berkata : Apa yang telah Allah wajibkan bagimu untuk ummat-mu? Aku berkata : Dia mewajibkan sholat 50 waktu. Musa berkata : Kembalilah kepada Rabb-mu, karena sesungguhnya ummat-mu tidak  akan sanggup memikulnya, maka Dia (Allah Ta'ala) mempertimbangkan kembali untuk-ku dan mewajibkan setengahnya.  Maka aku kembali kepada Musa, aku berkata : Allah mewajibkan setengahnya, maka Musa berkata : Kembalilah kepada Rabbmu, karena ummat-mu tidak akan sanggup memikulnya. Maka aku-pun kembali, kemudian Dia mewajibkan setengahnya. Maka aku kembali kepada Musa, maka ia berkata : Kembalilah kepada Rabb-mu karena ummat-mu tidak akan sanggup memikulnya, maka aku kembali kepada-Nya, Dia berfirman : Sholat itu lima waktu, ia setara dengan 50 waktu, dan tidak akan diganti ucapan itu padaku. Maka aku kembali kepada Musa, ia berkata : Kembalilah kepada Rabb-mu, maka aku berkata : Aku merasa malu kepada Rabb-ku, kemudian ia (Jibril) pergi bersamaku hingga tiba di Sidratul Muntaha, dan meliputi Sidratul Muntaha warna-warna yang aku tidak mengetahuinya, kemudian aku dimasukkan kedalam surga, di dalam surga tali-talinya dari mutiara, dan tanahnya dari misk)). [HR. Al-Bukahri no.349, hal : 90-91, dan Muslim no.163, hal : 92. Cet. Baitul Afkar Ad-Dauliyyah]

Pada hadits diatas Allah telah menetapkan wakilnya sholat 5 waktu tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menghadap Allah ketika Isra' dan Mi'raj dan ketika itu Allah Ta'ala berbicara langsung dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallami. Ini menunjukkan tentang keutamaan sholat 5 waktu.

KAFIRNYA ORANG YANG MENGINGKARI SALAH SATU DARI RUKUN ISLAM DIANTARANYA MENGINGKARI KEWAJIBAN SHOLAT

Karena sholat lima waktu merupakan rukun Islam yang sangat agung, maka meninggalkannya termasuk dosa besar yang bisa mengkafirkan dan mengelarkan dari Islam. Tidak ada suatu perkara yang jika ditinggalkan akan bisa membuat kafir pelakunya kecuali meninggalkan sholat. Ini menunjukkan bahwa sholat memiliki kedudukan yang sangat penting, bahkan sholat adalah tiangnya agama. Barangsiapa yang mengingkari akan wajibnya sholat 5 waktu yang ia merupakan salah satu dari rukun-rukun Islam, maka pelakunya bisa keluar dari Islam alias murtad alias kafir berdasarkan ijma'. Para ulama diantaranya Asy-Syaikh Bandar bin Nafi mengatakan dalam menjelaskan hadits diatas :

.أن من ترك شيئا من هذه الأركان جاحدا لوجوبه فهو كافر

وأما إذا تركه تهاونا وكسلا، فالصحيح أنه لا يكفر الا بترك الصلاة، لقوله صلى الله عليه وسلم : ((العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة
 .فمن تركها فقد كفر)). رواه الترمذي وصححه

.وقال : ((بين الرجل وبين الفكر والشرك ترك الصلاة)). رواه مسلم

وقال عبد الله بن شقيق : ((كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة)). رواه
 .الترمذي

[الدرر السنية بفوائد الأربعين النووية، ص : ٢٣. دار ابن الجوزي]

"Bahwasannya barangsiapa yang meninggalkan satu saja dari rukun-rukun ini dalam rangka mengingkari tentang wajibnya, maka dia kafir.

Adapun apabila meninggalkannya karena meremehkan atau malas, maka yang shohih bahwa hal itu tidak mengkafirkan kecuali meninggalkan sholat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : ((Perjanjian yang ada antara kami dan antara mereka adalah sholat barangsiapa yang meninggalkan sholat maka sungguh dia telah kafir)). Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia menshohihkannya.

Nabi bersabda : (((Pembatas) antara seorang laki-laki dengan kekufuran dan kesyirikan yaitu meninggalkan sholat)). Diriwayatkan oleh Muslim.

Dari Abdullah bin Syaqiq : ((Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mereka tidak melihat sesuatu amalan yang jika ditinggalkan akan mengkafirkan kecuali (meninggalkan) sholat)). Diriwayatkan oleh Tirmidzi. [Ad-Durar As-Saniyyah bi Fawaaid al-Arba'in an-Nawawiyyah, hal. 23. Cet. Daar Ibnil Jauzi]

ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT SECARA TERUS-MENERUS DIA DIANGGAP MURTAD OLEH PARA ULAMA 

Asy-Syaikh Bandar bin Nafi mengatakan :

.فمن أصر على ترك الصلاة وجب قتله لأنه مرتد. إذ كيف يصر على تركها، وهي عمود الإسلام ومن أعظم أركان
[الدرر السنية بفوائد الأربعين النووية، ص : ٢٣. دار ابن الجوزي]

"Barangsiapa yang terus menerus meninggalkan sholat, wajib dibunuh karena dia telah murtad. Sebab bagaimana dia bisa terus menerus meninggalkan sholat padahal sholat adalah tiang agama dan merupakan rukun Islam yang paling agung.[Ad-Durar As-Saniyyah bi Fawaaid al-Arba'in an-Nawawiyyah, hal. 23. Cet. Daar Ibnil Jauzi]

Perkataan para ulama tentang bolehnya membunuh orang yang terus menerus meninggalkan sholat karena orang yang terus menerus meninggalkan sholat dianggap murtad dari agama Islam. Tentunya dalam hal ini kita harus berhati-hati, karena butuh perincian dan melihat kepada pendapat-pendapat para ulsulama lainnya. Semoga Allah mudahkan kita untuk membahasnya. 

Faedah yang bisa di ambil :

1. Sholat termasuk rukun Islam yang sangat penting

2. Yang menunjukkan pentingnya syariat sholat 5 waktu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam langsung menghadap Allah diatas langit demi menerima syariat sholat 5 waktu tersetersebut

3. Sholat 5 waktu termasuk amalan fardhu yang Allah wajibkan untuk mukallaf

4. Mengingkari salah satu rukun dari Islam dalam rangka mengingkari akan wajibnya maka pelakunya kafir berdasarkan ijma'

5. Meninggalkan salah satu dari rukun Islam karena meremehkan atau malas, seperti meninggalkan puasa atau zakat atau haji yang shohih pelakunya tidak kafir kecuali meninggalkan sholat berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :

-((Perjanjian yang ada antara kami dan antara mereka adalah sholat barangsiapa yang meninggalkan sholat maka sungguh dia telah kafir)). Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia menshohihkannya.

-Sabda Nabi: (((Pembatas) antara seorang laki-laki dengan kekufuran dan kesyirikan yaitu meninggalkan sholat)). Diriwayatkan oleh Muslim.

-Serta berdasarkan sabda Nabi dari Abdullah bin Syaqiq : ((Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mereka tidak melihat sesuatu amalan yang jika ditinggalkan akan mengkafirkan kecuali (meninggalkan) sholat)). Diriwayatkan oleh Tirmidzi.

6. Barangsiapa yang terus menerus meninggalkan sholat, menurut para ulama diantaranya Asy-Syaikh Bandar bin Nafi pelakunya wajib dibunuh karena dia dianggap telah murtad dari agama Islam. Asy-Syaikh mengatakan : "Barangsiapa yang terus menerus meninggalkan sholat, wajib dibunuh karena dia telah murtad. Sebab bagaimana dia bisa terus menerus meninggalkan sholat padahal sholat adalah tiang agama dan merupakan rukun Islam yang paling agung." Selesai ucapan beliau. Dan tentunya yang dapat memfonis kafir mereka serta yang yang dapat menerapkan hukum-hukum tertentu terhadap mereka adalah 'ulil amri, yaitu para ulama serta umara' (pemerintah), bukan kita.

7. Bolehnya memukul anak-anak kita yang meninggalkan sholat, tentunya dengan pukulan yang tidak membahayakan ya dalam rangka mendidik mereka, bukan untuk menyakiti. Dan hal itu terjadi ketika mereka telah berusia 10 tahun berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر وفرقوا بينهم
 .[في المضاجع)). [سنن أبي داود ٤٩٥، ص : ٧٧. بيت الفكار الدولية

“Perintahkanlah anakmu shalat pada usia tujuh tahun dan pukullah dia (karena meninggalkan)nya pada usia 10 tahun dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495, hal. 77. Cet. Baitul Afkar Ad-Dauliyyah)

8. Sholat termasuk pembeda antara Islam dan kekafiran

Wallahu a'lam

Related Posts:

2 Responses to "BAHAYA MENINGGALKAN SHOLAT"