MEMBUNUH SATU ORANG SAMA SEPERTI MEMBUNUH SEMUA MANUSIA



















Membunuh termasuk dosa besar diantara dosa-dosa besar, terlebih jika yang dibunuh adalah seorang muslim. Telah datang hadits-hadits shohih yang menjelaskan tentang hal ini dan telah datang pula atsar-atsar dari salafush sholeh.

عن عثمان بن عفان رضي الله عنه أنه قال : ((ولله لئن قتلت رجلا واحدا ؛ لكأنما قتلت الناس جميعا)).

رواه سعيد بن منصور عن أبي هريرة رضي الله عنه ؛ وفيه قصة ؛ وإسناده صحيح.

[الغرر من موقوف الأثر للشيخ صالح بن عبد الله بن حمد العصيمي، ص : ٦]

Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata : ((Demi Allah seandainya kamu membunuh satu orang saja ; seakan-akan kamu membunuh manusia semuanya)).

Diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dari Abu Hurairoh radhiyallahu 'anhu ; dan didalamnya ada kisah (yang panjang) ; dan sanadnya shohih. [Al-Ghuror min Mauquufil Atsar, karya Asy-Syaikh Sholih bin Abdillah bin Muhammad al-'Ushaimiy, hal : 6]

Dari atsar diatas, sahabat Utsman bin Affan mengatakan bahwa membunuh satu orang saja, seakan-akan membunuh manusia seluruhnya, hal ini bersesuaian dengan hadits-hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana akan dibahas pada faedah-faedah dibawah ini.

Faedah yang bisa diambil :

1. Utsman bin Affan nama lengkapnya Utsman bin Affan bin Abil 'Ash Al-Qurosyiy Al-Umawiy dari bani Umayyah, kunyah beliau Abu Abdillah dan Abu 'Amr, sedangkan laqab beliau yaitu Dzunnurain (pemilik dua cahaya), beliau juga digelari dengan Syahiidud Daar (orang yang mati syahid dalam rumah), dan digelari juga dengan Jaami'ul Qur'aan (orang yang mengumpulkan Al-Qur'an). Beliau wafat pada tahun 35 hijriyah di kota madinah dalam pengepungan kaum khowarij

2. Utsman bin Affan menikahi dua putri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Ruqoyyah dan Ummu Kulstsum sehingga beliau digelari dengan Dzunnurain.

3. Utsman bin Affan termasuk pemuda Quraisy yang tampan, pedagang kaya, pemalu, bangsawan, dan dari nasabnya masih termasuk kerabat dekat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

4. Utsman bin Affan mengatakan : ((Demi Allah seandainya kamu membunuh satu orang saja ; seakan-akan kamu membunuh manusia)) menunjukkan dahsyatnya membunuh seorang muslim

5. Membunuh seorang muslim, beliau ibaratkan seolah-olah membunuh seluruh manusia. Hal ini semakna dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :

لزوال الدنيا أهون عند الله من قتل رجل مسلم

"Hancurnya dunia lebih ringan dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim." (HR. At-Tirmidzi, no.1395)

6. Membunuh seorang muslim termasuk perkara yang diharamkan didalam Islam dan termasuk diantara tujuh dosa besar yang membinasakan sebagaimana sebuah hadits :

و عن أبي هريرة رضي الله عنه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ((اجتنبوا السبع الموبقات، قالوا : يا رسول الله، وما هنا؟ قال : الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس الذي حرم الله الا بالحق. وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، وتولى يوم يوم الزحف، وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات)).

[فتح المجيد شرح كتاب التوحيد، ص : ٢٨٣-٢٨٥. دار الكتب العلمية]

"Dari Abu Hurairoh radhiyallahu 'anhu : Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ((Jauhilah oleh kalian tujuh dosa besar yang membinasakan. Para sahabat berkata : 'Dosa apakah itu wahai Rasulullah?' Nabi bersabda :  (1) Menyekutukan Allah, (2) melakukan sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan untuk di bunuh kecuali dengan alasan yang benar, (4) memakan riba, (5) memakan harta anak yatim, (6) melarikan diri dari medan peperangan, (7) menuduh berzina wanita yang menjaga kehormatannya yang beriman yang tidak tahu-menahu))." [Fathul Majiid Syarhu Kitaabit Tauhiid, hal : 283-285. Cet. Daarul Kutub Al-Ilmiyyah]

7. Membunuh seorang muslim termasuk dosa besar yang hampir setara dengan dosa syirik dan pelakunya berhak mendapatkan siksa sebagaimana firman Allah Ta'ala :

«وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًۭا مُّتَعَمِّدًۭا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَـٰلِدًۭا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًۭا»

Artinya : "Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisaa' : 93)

8. Membunuh seorang muslim termasuk kedzoliman terhadap sesama manusia. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma

الظلم ظلمات يوم القيامة

"Kedzoliman adalah kegelapan pada hari kiyamat." (Muttafaqun 'alaih)

8. Terjaganya darah, harta dan kehormatan seorang muslim sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :

لا تحاسدوا، ولا تناجشوا، ولا تباغضوا، ولا تدابروا، ولا يبع بعضكم على بيع بعض، وكونوا عباد الله إخوانا، المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يحذله، ولا يكذبه، ولا يحقره، التقوى هاهنا -ويشير إلى صدره ثلاث مرات- بحسب امرىء من الشر أن يحقر أخاه المسلم، كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه. رواه مسلم

"Janganlah kalian saling mendengki, saling menipu harga dalam jual beli, saling membenci, saling memboikot, dan janganlah sebagian dari kalian saling menjatuhkan harga pada transaksi sebagian yang lain, jadilah kalian sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara. Orang muslim itu saudara bagi orang muslim lainnya, tidak boleh dia mendzoliminya, tidak boleh dia menelantarkannya, tidak boleh mendustainya, dan tidak boleh menghinakannya. Takwa itu di sini -beliau menunjuk ke arah dadanya tiga kali-. Cukuplah kebusukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya semuslim. Darah, harta, dan kehormatan setiap muslim atas orang muslim (lainnya) adalah haram." (HR. Muslim)
 
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang lain :

إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام، كحرمة يومكم هذا في شهركم هذا في بلدكم هذا. رواه البخاري.

"Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas sesama kalian, sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini, di negeri kalian ini." (HR. Al-Bukhari)

9. Orang yang membunuh seorang muslim dengan sengaja dia berhak mendapatkan hukuman qishos yaitu dibunuh, sebagaimana firman Allah :

«وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ»

Artinya : "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa." (QS. Al-Maidah : 45)

Namun jika keluarga korban memaafkan pelakunya, maka pembunuh wajib membayarkan diyat atau denda

10. Orang yang membunuh seorang muslim dengan sengaja, dosanya sangat besar disisi Allah, tetapi pelakunya tidak keluar dari Islam dengan sebab dosa tersebut. Berbeda dengan pendapat kaum Khowarij yang mengatakan bahwa orang yang melakukan dosa besar seperti membunuh dll, dia telah kafir dan keluar dari Islam serta kekal di neraka. Pendapat ini tentu tidak benar. Ahlus sunnah wal jama'ah berpendapat pelaku dosa besar dia masih Islam. Allah Ta'ala berfirman :

((وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱقْتَتَلُوا۟ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا))

Artinya : "Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya!" (QS. Al-Hujurat : 9)

Berkata Ibnu Katsir mengenai ayat diatas :

يقول تعالى آمرا بالإصلاح بين الفئتين الباغين بعضهم على بعض : «وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱقْتَتَلُوا۟ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا» فسماهم  مؤمنين مع اقتتال بهذا استدل  البخاري وغيره على أنه لا يخرج من الإيمان بالمعصية وإن عظمت، لا كما يقول الخوارج ومن تابعهم من المعتزلة ونحوه...

[تفسير ابن كثير، ٤\١٨٠. دار الكتب العلمية]

"Allah Ta'ala berfirman memerintahkan untuk mendamaikan dua kelompok yang melampaui batas sebagian mereka atas sebagian lainnya (yang artinya): «Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya!», Allah namakan mereka orang-orang mu'min meskipun (mereka) saling berperang, ini merupakan pendalilan Al-Bukhari dan selainya bahwasanya hal itu tidak mengeluarkan dari keimanan dengan sebab suatu maksiat walaupun maksiat itu besar, tidak seperti ucapan Khawarij dan orang-orang yang mengikuti mereka seperti Mu'tazilah dan yang semisal dengan mereka..."' [Tafsiir Ibni Katsiir, 4/180. Cet.Daarul Kutub Al-'Ilmiyyah]

Allah Ta'ala juga berfirman :

«فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌۭ»

Artinya : "Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya". (Al-Baqaroh : 178)

Berkata Ibnu Katsir dalam mentafsirkan ayat diatas :

وقوله : «فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌۭ فاتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَـٰنٍۢ ۗ» فالعفو أن يقبل الدية في العمد، وكذا روي عن أبي العالية وأبي الشعثاء ومجاهد وسعيد بن جبير وعطاء والحسن وقتادة ومقاتل بن حيان وقال الضحاك عن ابن عباس : «فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌۭ» يعني : فمن ترك له من أخيه شيء يعني أخذ الدية بعد استحقاق الدم، و ذلك العفو.

[تفسير ابن كثير، ١\١٩٣ دار الكتب العلمية]

"Allah berfirman (yang artinya) : «Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik» dan bentuk pemaafannya yaitu bersedia menerima diyat untuk kasus pembunuhan yang disengaja, seperti itu juga yang diriwayatkan dari Abu Aliyah, Abu Sya'tsa', Mujahid, Sa'id bin Jubair, 'Atha', Al-Hasan dan Qotadah bin Hayyan dan berkata Adh-Dhohak dari Ibnu Abbas «Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya» yaitu : Barangsiapa yang melepaskan suatu (yaitu qishoh) untuk saudaranya, maksudnya yaitu (hendaklah) dia mengambil diyat setelah denda tersebut pantas. Dan itulah bentuk pemaafan" [Tafsiir Ibni Katsir, 1/193. Cet.Daarul Kutub Al-'Ilmiyyah]

11. Darah seorang muslim bisa di tumpahkan hanya dengan tiga sebab, orang yang menikah yang berzina, orang yang membunuh seorang muslim dengan sengaja, dan orang yang murtad dari agama Islam dan memisahkan diri dari jamaa'ah kaum muslimin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadits berikut ini :

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((لا يحل دم امرىء مسلم إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني، والنفس بالنفس، والتارك لدينه المفارق للجماعة)). رواه البخاري ومسلم.

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) Orang yang menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri jama'ah kaum muslimin." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

12. Tidak boleh membunuh orang kafir, yaitu tiga jenis orang kafir diantaranya, (1) kafir dzimmi, (2) kafir muaahad, (3) kafir musta'man kecuali kafir harbi, yaitu kafir yang memerangi kaum muslimin

13. Orang yang membunuh orang kafir yang dilindungi keamanannya oleh Islam, dia tidak akan mencium aroma surga. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

من قتل معاهدا لم يرح رائحة الجنة، فإن ريحها توجد من مسيرة أربعين عاما

"Besar Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, (maka) ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya didapati dari jarak perjalanan empat puluh tahun". (HR. Al-Bukhari, no. 2995).

14. Sesatnya pemahaman kaum khowarij

15. Sesatnya pemahaman kaum terorisme

16. Haramnya tindakan-tindakan radikalisme

17. Haramnya bom bunuh diri yang menewaskan kaum muslimin dan menewaskan orang kafir yang tidak boleh dibunuh

Dan masih banyak faedah lainnya. Semoga yang sedikit ini bermanfaat. 

***

Dompu-Nusa Tenggara Barat, 4 Rojab 1442 H/16 Februari 2021

Penulis : Abu Dawud ad-Dompuwiyy 

Artikel : Meciangi-d.blogspot.com 

Related Posts:

0 Response to "MEMBUNUH SATU ORANG SAMA SEPERTI MEMBUNUH SEMUA MANUSIA"

Post a Comment