NAKIROH DALAM KONTEKS PENAFIAN ATAU LARANGAN AKAN MEMBERIKAN MAKNA UMUM

Bismillah, alhamdulillahi Rabbil 'aalamiin, wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala aalihi wa shahbihi ajma'in, wa ba'du.

Suatu kata bisa bermakna umum atau bermakna khusus, diantara yang bermakna umum adalah isim nakiroh dalam konteks kalimat peniadaan atau larangan. Berkata Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam kitab Al-Qowaaidul Fiqhiyyah :

والنكرات في سياق النفي تعطي العموم أو سياق النهي

"Nakiroh dalam kalimat peniadaan atau larangan akan memberikan makna umum."

Kemudian Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di menjelaskan maksud qoidah di atas :

.إذا جاءت النكرة بعد النفي، أو جاءت بعد النهي، دلت على العموم والشمول

فمثال النكرة النكرة في سياق النفي ((لا *إله* الا الله)) نفت كل إله في السماء، والأرض، وأثبتت إلهية الله -تعالى- وكذلك لا حول ولا قوة إلا بالله، أي : لا تحول من حال من جميع الأحوال ولا قوة على ذلك التحويل إلا بالله. وكذا قوله -تعالى- «وَلَا يُحِيطُونَ
.بِشَىْءٍۢ مِّنْ عِلْمِهِۦٓ إِلَّا بِمَا شَآءَ ۚ ». وقوله -تعالى- : «يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌۭ لِّنَفْسٍۢ شَيْـًۭٔا ۖ » يعم كل نفس، وكل شيء

ومثال النكرة في سياق النهي : قوله -تعالى- «وَلَا تَدْعُ مَعَ ٱللَّهِ إِلَـٰهًا ءَاخَرَ ۘ», «وَأَنَّ ٱلْمَسَـٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًۭا» شامل كل 
«أحد «وَلَا تَقُولَنَّ لِشَا۟ىْءٍ إِنِّى فَاعِلٌۭ ذَٰلِكَ غَدًا. إِلَّآ أَن يَشَآءَ ٱللَّهُ

[القواعد الفقهية، ص : ٣٧-٣٨،ّ دار ابن الجوزي]

"Apabila datang nakiroh setelah kalimat penafian, atau datang nakiroh setelah kalimat larangan, maka nakiroh itu menunjukkan keumuman dan mencakup semua.

Dan contoh nakiroh dalam kalimat penafian yaitu _laa ilaaha illallah_,  kalimat tersebut menafikan seluruh sesembahan di langit maupun di bumi, dan menetapkan uluhiyyah untuk Allah Ta'ala. Seperti itu juga laa haula wa laa quwwata illa billah  (Tidak ada daya upaya dan kekuatan kecuali dengan kekuatan Allah), yaitu : tidak berubah suatu keadaan dari keadaan-keadaan itu dan tidak pula ada kekuatan atas perubahan itu kecuali dengan kekuatan dari Allah. Seperti itu juga firman Allah Ta'ala : «Artinya : "Mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya."», Allah Ta'ala berfirman : «Artinya : "(Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain."» yaitu berlaku untuk seluruh jiwa dan segala sesuatu.

Dan contoh nakiroh dalam kalimat larangan : firman Allah Ta'ala : «Artinya : "Janganlah kamu menyembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain."», «Artinya : "Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah."» menyeluruh untuk semua orang, «Artinya : "Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: "Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi, kecuali (dengan menyebut): "Insya Allah".» [Al-Qowaaidul Fiqhiyyah, hal : 37-38, Cet. Daar Ibnil Jauziy]


Faedah yang bisa di ambil :

1. Kalimat nakiroh dalam  konteks peniadaan akan memberikan makna umum. Contoh firman Allah laa ilaaha illallah, kata «إله» kata nakiroh dalam konteks penafian «لا», kata ini memberikan makna umum mencakup segala jenis sesembahan baik di langit maupun di bumi bahkan diseluruh alam semesta. Sehingga jika kita mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah seolah-olah maknanya tidak ada sesembahan yang benar baik di langit maupun di bumi bahkan diseluruh alam semesta kecuali Allah semata.

2. Kalimat laa haula wala quwwata illa billah kata haula (حول) dan kata quwwata (قوة) nakiroh dalam konteks penafian, sehingga kata haula (حول) maupun quwwata (قوة) memiliki makna umum yaitu  Tidak ada daya upaya (apapun) dan  kekuatan (manapun) kecuali dengan kekuatan Allah.

3. Firman Allah :

«وَلَا يُحِيطُونَ بِشَىْءٍۢ مِّنْ عِلْمِهِۦٓ إِلَّا بِمَا شَآءَ ۚ »

Kata (بِشَىْءٍۢ) kalimat nakiroh dalam konteks penafian, sehingga kata tersebut bermakna umum artinya : "Mereka tidak mengetahui sesuatu apapun dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya." 

4. Demikian juga dengan firman Allah Ta'ala :

«يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌۭ لِّنَفْسٍۢ شَيْـًۭٔا ۖ»

Kata (نَفْسٌۭ) dan (شَيْـًۭٔا) kalimat nakiroh dalam konteks penafian, ia bermakna umum, "(Yaitu) hari (ketika) setiap jiwa tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain." Maknanya seluruh jiwa tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain siapapun dia.

Itulah yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah :

.وقوله تعالى : «يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌۭ لِّنَفْسٍۢ شَيْـًۭٔا ۖ » يعم كل نفس، وكل شيء

"Firman Allah Ta'ala : «Artinya : "(Yaitu) hari (ketika) setiap jiwa tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain."» ia berlaku untuk seluruh jiwa dan segala sesuatu.

5. Selain kalimat nakiroh dalam konteks penafian, kalimat nakiroh dalam konteks larangan juga akan memberikan makna umum. Contoh :

«وَلَا تَدْعُ مَعَ ٱللَّهِ إِلَـٰهًا ءَاخَرَ ۘ»

Kata (إِلَـٰهًا) kalimat nakiroh dalam konteks larangan (لا), dia akan memberikan makna yang umum : "Janganlah kamu menyembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain." Maksudnya tuhan manapun yang disembah selain Allah.

6. Firman Allah :

«وَأَنَّ ٱلْمَسَـٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًۭا»

Kata (أَحَدًۭا) nakiroh dalam konteks larangan (لا), kalimat ini bermakna umum : "Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah."

Berkata Asy-Syaikh As-Sa'di tentang makna (أَحَدًۭا) :

شامل كل أحد

"Menyeluruh untuk semua orang."

7. Firman Allah :

«وَلَا تَقُولَنَّ لِشَا۟ىْءٍ إِنِّى فَاعِلٌۭ ذَٰلِكَ غَدًا. إِلَّآ أَن يَشَآءَ ٱللَّهُ ۚ»

«Artinya : "Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu : "Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi, kecuali (dengan menyebut): "Insya Allah".»

Maknanya  (لِشَا۟ىْءٍ) umum sesuatu apapun, karena nakiroh dalam konteks larangan akan memberikan makna umum.

8. Contoh lain selain yang disebutkan oleh Asy-Syaikh diatas misalnya firman Allah Ta'ala :

«وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًۭٔا ۖ»

Artinya : "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun." (QS. An-Nisaa' : 36)

Kata (شَيْـًۭٔا) nakiroh dalam konteks larangan, makna yang umum, janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Kata sesuatu apapun menyangkut segala sesuatu, baik malaikat, para Nabi, orang-orang sholeh, para wali Allah, berhala-berhala, patung, pohon, mata air, batu, bintang-bintang, bulan, matahari, tukang ramal, dukun, kuburan yang di sembah, dan segala sesuatu apapun yang di sembah selain Allah.

Berkata Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di :

والنكرات في سياق النفي تعطي العموم أو سياق النهي

"Nakiroh dalam kalimat peniadaan atau larangan akan memberikan makna umum."

Masih banyak faedah-faedah lainnya, semoga yang sedikit ini bermanfaat.

Related Posts:

0 Response to "NAKIROH DALAM KONTEKS PENAFIAN ATAU LARANGAN AKAN MEMBERIKAN MAKNA UMUM"

Post a Comment