Mempelajari ilmu ushul, merupakan perkara yang teramat penting, khususnya bagi para penuntut ilmu, karena hal tersebut dapat meningkatkan kualitas keilmuan seorang penuntut ilmu. Diantara ilmu ushul yang harus di pelajari antara lain seperti qoidah-qoidah fiqih serta ilmu ushul fiqih.
Ilmu ushul sebenarnya tidak terbatas pada qowaidul fiqhiyyah dan ushul fiqih saja, aqidah juga disebut ilmu ushul, para ulama menyebutnya dengan ushuulud diin. Namun pembahasan kita bukan tentang itu, tapi tentang perbedaan mendasar antara ilmu fiqh, qowaid fiqhiyyah, dan ushul fiqh sebagai tashowwur 'aam.
A. Tiga Imu yang Mirip tapi Berbeda
Ada tiga ilmu yang mirip tapi sebenarnya memiliki berbedaan. Semua ilmu ini berkaitan dengan kata fiqh :
1. Fiqh
2. Qowaid Fiqhiyyah
3. Ushul Fiqh
Fiqh dalam permisalannya seperti sebuah makanan jadi yang sudah diolah oleh seorang koki, kita tinggal menyantapnya saja.
Adapun qowaid fiqhiyyah ibarat bumbu penyedap masakan tersebut.
Sedangkan ushul fiqh adalah bagaimana cara memasak dan mengolah makanan tersebut.
Dari sini terdapat perbedaan yang mendasar dari ketiga cabang ilmu ini. Jika kita memberikan gambaran lain bisa saja kita perumpamakan fiqh -katakan saja- seperti fisika misalnya, didalamnya ada bab-bab yang banyak yang sudah di susun rapi oleh para ahli, tinggal dipelajari saja.
Sedangkan qowaid fiqhiyyah adalah rumus-rumusnya.
Sedangkan ushul fiqh adalah metode atau bagaimana cara menghitungnya. Demikian seterusnya.
B. Objek yang Dibahas
Fiqh, membahas tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalil yang terperinci.
Qowaid fiqhiyyah, membahas tentang perbuatan mukallaf yakni jin dan manusia.
Ushul fiqh membahas tentang dalil-dalilnya secara global.
C. Perbedaan Mendasar antara Ilmu Fiqh, Qowaidul Fiqhiyyah, dan Ushul Fiqh
1. Ilmu Fiqih menurut ucapan jumhur ulama yaitu ilmu yang membahas tentang permasalahan yang khusus dari bab-bab fiqih, seperti bab sholat, puasa, zakat, nikah, haji, beserta dalil-dalilnya secara terperinci.
2. Adapun Qowaidul Fiqhiyyah merupakan kumpulan penjelasan singkat yang masuk dibawahnya permasalahan-permasalahan fiqih yang cukup banyak dan dari bab yang berbeda-beda.
Jadi, singkatnya Qowaidul fiqhiyyah lebih umum dari pada ilmu fiqh.
Qowaidul fiqhiyyah ini dibangun dan diambil dari nash syar'i atau Al-Qur'an dan Sunnah. Contoh qowaidul fiqhiyyah yang diambil dari nash hadits :
"Tidak boleh memudhorotkan dan memberi mudhorot"
Masuk dalam masalah ini banyak permasalahan, seperti masalah rokok, bom bunuh diri dan masalah-masalah lain, karena semua itu termasuk memudhorotkan diri sendiri dan orang lain. Dan apa saja perkara yang merugikan diri sendiri atau merugikan orang lain, maka permasalahan tersebut bisa di bawa pada qoidah diatas.
Qowaid fiqhiyyah juga kebanyakan istimbatnya dibangun berdasarkan ijtihad. Contoh :
اليقين لا يزول بالشك
"Keyakinan itu tidak hilang karena keraguan"
Ini merupakan qoidah yang memiliki banyak manfaat serta faedah yang agung. Dengan qoidah ini, orang-orang yang mendalam keilmuannya mampu mengurai banyak dari permasalahan permasalahan fiqih hanya dengan satu qoidah.
3. Sedangkan ushul fiqh yaitu cabang ilmu yang mempelajari tentang cara mengeluarkan istinbat dari sebuah dalil. Contoh firman Allah Ta'ala :
Artinya : "(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: "Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka", maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: "Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung." (QS. Ali-Imran : 173).
Kalimat : ((ٱلَّذِينَ قَالَ لَهُمُ ٱلنَّاسُ)), ٱلنَّاسُ maknanya khusus, karena yang dimaksud disini bukan semua manusia, tapi satu orang yaitu Nu'aim al-Asyja'i. Ini yang disebut oleh para ulama dengan, "al-aam alladzi uriida bihi al-khushuush". Dan isti'maal ٱلنَّاسُ disini fii ghoiri ma wudhi'a lahu, dan disebut dengan majaz.
Contoh lain :
"Makanlah semua hidangan itu."
Tidak mungkin kita memakan semua hidangan yang dihidangkan diatas meja ; karena disana ada banyak sekali makanan. Seandainya kita memakan hidangan berupa ikan saja, tentu kita tidak akan memakan tulang dan kepalanya. Qorinah penghususannya disini adalah aqliyyah. Contoh firman Allah Ta'ala :
Kata كُلِّ شَىْءٍۢ umum tapi yang diinginkan dengannya adalah khusus. Dalalahnya adalah dalalah aqliyyah karena Allah tidak menciptakan diri-Nya sendiri, tidak menciptakan al-Qur'an, dll, dan secara aqal kita tahu itu. Serta masih banyak contoh-contoh lainnya.
D. Manfaat dan Pentingnya belajar Fiqh, Qowaidul Fiqhiyyah dan Ushul fiqih
Manfaat mempelajari ilmu fiqh akan membuat seseorang memahami bagaimana tata cara dalam beribadah yang benar, muamalah yang benar dan lain sebagainya.
Manfaat mempelajari qowaidul fiqhiyyah, akan memudahkan seseorang dalam mendatangkan hukum-hukum syar'i dari suatu permasalahan dengan satu qoidah yang singkat. Karena singkatnya, qoidahnya mudah untuk dihafal di dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan manfaat mempelajari ushul fiqih, agar kita bisa menarik hukum-hukum syar'i dengan perantara dalil-dalil yang ada.
Ini sekedar gambaran umum yang bisa kita simpulkan dari beberapa cabang ilmu diatas. Mengetahui gambaran secara umum dari sebuah cabang ilmu itu sangat penting untuk membangun pemahaman secara global sebagaimana nasihat guru-guru kita. Karena itu muncul kitab-kitab mukhtashor, kitab muqodimah dalam beberapa cabang ilmu seperti muqodimah ilmu ushul fiqh, ilmu fiqih, ilmu qowaid fiqhiyyah dll, tujuannya adalah untuk menjelaskan gambaran umum terhadap cabang ilmu tersebut agar para penuntut ilmu tahu gambaran secara globalnya.
Semoga bermanfaat.
***
Gresik, 27 Rabiul Awwal / 30 September 2024
Penulis : Abu Dawud ad-Dombuwiyy
Artikel : Meciangi-d.blogspot.com
0 Response to "GAMBARAN ILMU FIQH, QOWAIDUL FIQHIYYAH DAN USHUL FIQH"
Post a Comment