HALALKAH KHOMR?

Bismillah. Alhamdulillahi Rabbil 'aalamiin. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala aalihi wa shahbihi ajma'iin. Wa ba'du.

Diakhir zaman ini memang begitu banyak pengkaburan dan kontroversi yang dibuat-buat, termasuk tentang masalah khomr ini, padahal dalil-dalilnya sangat jelas tapi menjadi samar bagi orang-orang yang rusak agama dan tauhidnya diantaranya adalah kaum liberal. Tulisan ini bukan untuk membantah siapapun, tapi hanya sekedar ingin menyampaikan wahyu Allah Ta'ala dan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa salam, agar orang-orang yang masih bersih fitrahnya tidak terkontaminasi oleh virus liberal yang dihembuskan oleh para punggawanya, dengan mengatakan bahwa khomr itu bisa halal bisa tidak tergantung tempat dan kondisi.

HAKIKAT KHOMR TIDAK BERUBAH DENGAN PERUBAHAN NAMA

Seiring berubahnya kurun dan zaman maka khomr-pun berubah-ubah pula namanya menjadi arak, wiski dan lain sebagainya. Tapi meskipun namanya berubah-ubah, hakikatnya tidak akan pernah berubah. Khomr tetaplah khomr meskipun namanya diganti dengan nama-nama lain :

الإبرة بالحقائق لا بالأسماء

"Pelajaran itu diambil dari hakikatnya, bukan penamaan".

Ketika khomr berganti nama menjadi arak, wiski dan lain sebagainya, mungkin banyak orang yang akan terkecoh dengan penamaan tersebut. Tapi tentunya hal itu tidak bagi kita. Sebagai contoh, jika ada seseorang memasukkan khomr kedalam sebuah botol aqua, lalu khomr tersebut diganti namanya menjadi air aqua, maka penamaan itu tidak akan merubah hakikat khomr tersebut karena : pelajaran itu diambil dari hakikatnya, bukan penamaan.

Dengan demikian maka fahamilah hakikat sesuatu, jangan mudah tertipu dengan perubahan nama, sebab jika kita mudah tertipu dengan perubahan nama, betapa banyak diakhir zaman ini suatu kemaksiatan namanya diganti dan diubah-ubah sehingga kemaksiatan tersebut menjadi terkesan keren dan menipu. Contoh mencuri, diganti namanya menjadi korupsi, syirik diganti namanya menjadi sedekah bumi, sedekah laut, pezina diganti namanya menjadi penjaja seks komersial dan lain sebagainya, waliyaadzubillah. Sebuah maksiat apabila namanya telah dirubah, banyak orang yang akan tertipu, tapi tidak bagi seorang muslim, karena  seorang muslim sejati melihat sesuatu itu berdasarkan hakikatnya bukan penamaan.

KHOMR ITU HARAM DALAM SITUASI DAN KONDISI APAPUN

Orang-orang liberal atau teman-teman kita yang pernah belajar di kampus-kampus yang mengajarkan paham liberal menganggap bahwa khomr itu tidak harom, tergantung situasi dan kondisi kata mereka. Ini ucapan yang sangat kontroversial dan menyelisihi nash al-Qur'an dan Sunnah. Sejak kapan khomr itu halal? Entahlah! Padahal para ulama sepanjang zaman tidak ada yang berpendapat seperti itu. Perlu diketahui bahwa disetiap zaman dan generasi selalu ada ahlul haq-nya, jika ucapan khomr halal tergantung tempat dan kondisi benar maka pasti ahlul haq telah mendahului kaum liberal dalam mengucapkannya. Perhatikan hadits Imam al-Bukhaari dibawah ini yang juga termuat dalam Kitaab Al-Arba'iin fii Madzhabis Salaf :

عن المغيرة بن شعبة رضي الله تعالى عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ((لا تزال طائفة من أمتي ظاهرين حتى يأتيهم أمر
 .[الله وهم ظاهرون)). [رواه البخاري

"Dari al-Mughiroh bin Syu'bah radhiyallahu Ta'ala 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa salam bersabda : ((Senantiasa ada sekelompok dari umatku orang-orang yang tegak -diatas kebenaran- sampai datang kepada mereka perintah Allah sedangkan mereka dalam keadaan menang)). [HR. al-Bukhaari]

Diantara faedah yang pernah kita pelajari dari hadits diatas bahwa pada setiap zaman selalu ada sekelompok dari umat Islam yang tetap tegak diatas kebenaran, mereka adalah ahlul haqahlul hadits, al-firqatun naajiyah (golongan yang selamat), ath-thoifah al-manshuurah (golongan yang ditolong). Dengan adanya mereka yang senantiasa tegak diatas kebenaran pada setiap zaman tersebut, maka kebenaran-pun akan selalu terjaga. Dengan kata lain jika ucapan khomr itu halal, maka  ahlul haq, ahlul hadits, al-firqatun naajiyah, ath-thoifah al-manshuurah pasti telah mendahului kita dalam mengucapkannya, tapi kenyataannya ahlul haq, ahlul hadits, al-firqatun naajiyah, ath-thoifah al-manshuurah, dan para ulama, tidak pernah mengucapkan ucapan-ucapan baru tersebut, dan ini menunjukkan bahwa ucapan-ucapan itu tidak benar. Ijma' telah terjadi, maka ucapan baru apapun yang muncul setelah adanya ijma' maka ucapan tersebut tidak dianggap. Permasalahan halal dan harom semuanya sudah jelas, tidak ada kesamaran sedikitpun didalam Islam, dan itulah makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :

إن الحلال بين وإن الحرام بين.. [رواه البخاري
 [ومسلم

"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang harom itu jelas.." [HR. Al-Bukhaari dan Muslim]

Hadits diatas sangat jelas, menunjukkan kepada kita bahwa tidak ada yang samar didalam Islam termasuk masalah khomr, tapi meskipun sudah jelas, tetap saja menjadi samar bagi kaum liberal.

Orang-orang liberal mengatakan khomr itu bisa jadi halal tergantung tempat dan kondisi. Di kutub utara suhunya begitu dingin, maka khomr bisa halal untuk diminum dalam rangka menghangatkan badan, adapun di negara Arab ketika itu memang suhunya sangat panas, maka wajar  khomr itu diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Waliyaadzubillah. Mana dalil ucapan itu saudaraku? Jangan berbicara agama berdasarkan aqal atau berdasarkan kerancuan yang diajarkan oleh dosen-dosen di kampus-kampus yang mengajarkan filsafat, nanti kalian akan tersesat. Perhatikan firman Allah Ta'ala berikut ini :

«يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ»

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah : 90)

Dalil firman Allah Ta'ala diatas sangat jelas dan ayatnya-pun muhkam bukan mutasyabih, lalu dari sisi mana adanya pengecualian didaerah tertentu khomr bisa halal sedangkan didaerah lainnya harom? Inilah syubhat kaum liberal yang diajarkan kepada para mahasiswanya, dan para mahasiswa ini-pun terlalu gegabah mengambil ilmu dari kaum liberal lalu berani membawakan syubhat ini kepada kaum muslimin, waliyaadzubillah. Dan ucapan tentang khomr itu halal tergantung tempat dan kondisi adalah ucapan yang sering kita dengar dari lisan para mahasiswa yang pernah belajar di kampus yang mengajarkan ilmu filsafat atau ilmu kalam. 

Dalam hadits Imam Muslim Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

عن إبن عمر، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم
 ((قال : ((كل مسكر خمر، وكل مسكر حرام

"Dari Ibnu Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : ((Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap yang memabukan adalah haram)).” [HR. Muslim no. 2003. Cet. Baitul Afkar Ad-Dauliyyah].

Lafadz kullu pada hadits diatas maknanya umum, tidak ada pengecualian atau penghususan didalamnya, silahkan baca juga Bentuk-Bentuk Umum #1 dan Bentuk-Bentuk Umum #2.

Dalam hadits Imam Muslim yang lain :

عن إبن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((كل مسكر خمر، وكل مسكر حرام، ومن شرب الخمر في الدنيا فمات
 .((وهو يدمنها، لم يتب، لم يشربها في الآخرة

"Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : ((Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap yang memabukan adalah haram, dan barangsiapa yang meminum khomr di dunia kemudian dia mati dan dia kecanduan terhadap khamr tersebut dan tidak bertaubat, maka dia tidak akan meminumnya pada hari kiyamat)).” [HR. Muslim no. 2003. Cet. Baitul Afkar Ad-Dauliyyah].

Dalam hadits yang lain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :

عن إبن عمر، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم
 قال : ((من شرب الخمر في الدنيا، حرمها في الآخرة

"Dari Ibnu Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : ((Barangsiapa yang meminum khamr di dunia, diharamkan (baginya) khomr tersebut di akhirat)).” [HR. Muslim no. 2003. Cet. Baitul Afkar Ad-Dauliyyah].

Orang yang meminum khamr di dunia, maka dia tidak akan diberikan minuman khamr di akhirat, ini ancaman, dan ancaman menunjukkan perbuatan tersebut dosa besar. Masih banyak hadits-hadits yang semisal dengan hadits ini didalam kitab shohih Muslim, tinggal kita tundukkan aqal kita menerima nash-nash tersebut.

Mari kita introspeksi diri, berpikir dan merenungkan betapa kita ini masih sangat bodoh,  masih butuh banyak belajar, siapapun itu. Ingatlah, bukan syariat yang salah, tapi cara berpikir kita yang kebablasan. Aqal ini bukan untuk dipertuhankan, tapi untuk dipaksa tunduk pada dalil-dalil yang ada. Berkata seorang penyair :

"Bukan agama yang rusak.
Tapi aqal-lah yang menentang wahyu.
Kalau aqal tidak mau tunduk kepada wahyu.
Maka binasalah orang-orang yang menentangnya."

AGAMA DIBANGUN DIATAS PENGAMBILAN MASLAHAT DAN PENOLAKAN MAFSADAT

Setiap syariat yang ditetapkan oleh Allah Ta'ala untuk hamba-Nya pasti mengandung maslahat bagi hamba tersebut. Kebalikannya setiap larangan Allah Ta'ala  apapun bentuknya pasti mengandung mafsadat bagi orang tersebut. Sebuah qoidah mengatakan :

الدين مبني على المصالح في جلبها والدرء للقبائح

"Agama itu dibangun diatas pengambilan maslahat dan penolakan mafsadat."

Meninggalkan meminum Khamr, termasuk maslahat yang besar bagi yang melakukannya di dunia lebih-lebih akhirat, sedangkan meminum khamr adalah perkara yang bisa menimbulkan mafsadat yang besar bagi pelakunya di dunia lebih-lebih di akhirat. Lalu bagaimana dengan orang-orang yang menghalalkan khomr padahal "Agama itu dibangun diatas pengambilan maslahat dan penolakan mafsadat."

Berkata Asy-Syaikh AS-Sa'di rahimahullah mengenai qoidah diatas :

هذا الأصل العطيم، والقائدة العامة يدخل فيها الدين كله، فكله مبني على تحصيل المصالح في الدين والدنيا والآخرة، و على دفع
 .المضار في الدين والدنيا  والآخرة، فما أمر الله بشيء إلا وفيه من المفاسد ما لا يحيط به الوصف

،فمن أعظم ما أمر الله به التوحيد، الذي هو إفراد الله بالعبادة. وهو مشتمل على صلاح القلوب، وسعتها، ونورها، وانشراحها
 .وزوال أدرانها، وفيه مصالح البدن، والدنيا، والآخرة

وأعظم ما نهى الله عنه الشرك في عبادته، الذي هو فساد ومضرة في القلوب والأبدان، وفيه مصالح البدن، والدنيا، والآخرة، فكل
.خير في الدنيا والآخرة، فهو من ثمرات التوحيد، وكل شر في والدنيا والآخرة فهو من ثمرات الشرك
[القواعد الفقهية، تأليف الشيخ العلامة عبد الرحمان بن ناصر بن عبد الله السعدي، ص ١٨-١٩. دار إبن الجوزي]

"Ini merupakan pokok yang agung dan qoidah yang umum yang masuk didalamnya semua permasalahan agama. Dan semua permasalahan agama dibangun diatas tersampainya maslahat di dunia dan di akhirat serta menolak mudhorot di dunia dan di akhirat, maka sesuatu apa saja yang telah Allah perintahkan kecuali didalamnya terkandung banyak maslahat yang tidak bisa diliputi dengan suatu pensifatan, dan sesuatu apa saja yang telah Dia larang kecuali didalamnya terkandung banyak mafsadat yang tidak bisa diliputi dengan suatu pensifatan.

Dan diantara yang paling agung dari apa yang telah Allah perintahkan adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah dalam ibadah. Dan tauhid ini mengandung perkara-perkara yang menyebabkan baiknya hati, lapangnya hati, menyinarinya serta menggembirakannya dan menghilangkan kotoraan-kotorannya, dan didalam tauhid juga terkandung maslahat bagi badan, maslahat bagi dunia serta akhirat.

Dan yang paling besar dari apa yang telah Allah larang yaitu kesyirikan dalam beribadah, yang syirik ini merupakan kerusakan dan mudhorot bagi hati, kerusakan dan mudhorot bagi badan, bagi dunia dan akhirat. Setiap kebaikan yang ada di dunia dan akhirat maka itu merupakan buah dari tauhid, dan semua kerusakan yang ada di dunia dan di akhirat maka itu merupakan buah dari kesyirikan." [Qowaaidul Fiqhiyyah, Penulis Asy-Syaikh al-'Allaamah Abdurrahman bin Nashir bin Abdillah as-Sa'di, hal. 18-19. Daar Ibnil Jauziy]

Demikianlah qoidah agama ini, dibangun diatas pengambilan maslahat dan penolakan mafsadat, dan itu merupakan pokok yang agung dan qoidah yang umum yang masuk didalamnya semua permasalahan agama termasuk masalah khomr, dan semua permasalahan agama dibangun diatas tersampainya maslahat di dunia dan di akhirat serta menolak mudhorot di dunia dan di akhirat. Karena itu sesuatu apa saja yang telah Allah perintahkan, pasti didalamnya terkandung banyak maslahat yang tidak bisa digambarkan dengan sebuah pensifatan, dan sesuatu apa saja yang telah Dia larang, pasti didalamnya terkandung banyak mafsadat yang tidak bisa digambarkan dengan suatu pensifatan.

Maka sebesar-besar yang Allah perintahkan kepada para Nabi dan Rasul untuk disampaikan kepada umatnya adalah perkara tauhid karena itu adalah sebesar-besar keadilan. Dan sebesar-besar perkara yang Allah larang kepada para Nabi dan Rasul untuk disampaikan kepada umatnya adalah perkara kesyirikan, karena ia merupakan sebesar-besar kedzoliman yang dilakukan oleh manusia diatas bumi ini. Barangsiapa yang rusak tauhidnya, maka akan berimbas pada rusaknya aqal.

Karena itu adanya penyimpangan aqidah, kerusakan pola pikir, penghalalan khomr, ini semua merupakan akibat dari rusaknya tauhid pada diri orang tersebut. Bagaimana mungkin khomr halal padahal Allah Ta'ala telah mengharamkannya. Ucapan-ucapan ini tidak lain keluar dari lisan orang-orang yang rusak tauhidnya, bahkan ini merupakan ucapan orang-orang atheis dan ucapan orang-orang yang berbuat kesyirikan dan para penyembah berhala. Lalu bagaimana orang-orang yang beriman bisa mengucapkannya? Waliyaadzubillah.

CARI GURU YANG BENAR

Para ulama salaf telah memperingatkan kita agar kita mencari guru yang benar. Salah guru maka salah pula pemahaman yang akan diterima oleh sang murid. Seorang guru dia akan menanamkan ideologi dan keyakinan yang ada padanya kepada murid-muridnya, seperti itu juga seorang dosen kepada mahasiswanya. Karena itu, hati-hati dan lihat baik-baik siapa guru kita. Bahkan pemahaman menyimpang lebih berbahaya dari apapun, karena ia bisa menyesatkan seseorang dari agamanya dan bahkan membuatnya kafir. Imam Muslim membawakan ucapan Muhammad bin Sirin, beliau mengatakan :

،حدثنا حسن ابن الربيع، حدثنا حماد ابن زيد، عن أيوب وهشام عن محمد. وحدثنا فضيل، عن هشام قال : وحدثنا مخلد ابن حسين
 .عن هشام، عن محمد ابن سيرين قال : إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم
[صحيح مسلم، ص : ٢٤. بيت الأفكار الدولية]

Menceritakan kepada kami hasan Ibnu Rabi', menceritakan kepada kami Mammad Ibnu Zaid, dari Ayyub dan Hisyam dari Muhammad. Menceritakan kepada kami Fudhail, dari Hisyam berkata : Dan menceritakan kepada kami Makhlad Ibnu Husain, dari Hisyam, dari Muhammad Ibnu Sirin  berkata : "Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari mana kalian mengambil agama kalian." [Shahih Muslim, hal. 24. Baitul Afkaar Ad-Dauliyyah]

JAUHI BELAJAR ILMU FILSAFAT

Para ulama telah banyak memperingatkan kita tentang buruknya ilmu filsafat, diantaranya Imam Asy-Syafi'i. Imam Adz-Dzahabi menyebutkan :

قال عبد الحكم : كان الشافعي بعد أن ناظر حفصا الفرد يكره الكلام
[تاريخ الإسلام للذهبي، ١٤/٣٣١. دار الكاب العربي]

'Abdul Hakim mengatakan : Imam Asy-Syafi'i setelah berdebat dengan Hafshoh secara individu, (kemudian) dia(pun) membenci ilmu kalam. [Taariikh Al-Islamiy lidz Dzahabi, 14/331. Daar al-Kitaab al-'Arabiy]

Imam Asy-Syafi'i juga mengatakan :

ما شيء أبغض إلي من الكلام وأهله
[تاريخ الإسلام للذهبي، ١٤/٣٣٢. دار الكاب العربي]

"Tidak ada yang lebih aku benci melainkan ilmu filsafat dan ahli filsafat." [Taariikh Al-Islamiy lidz Dzahabi, 14/332. Daar al-Kitaab al-'Arabiy]

Atsar ini menunjukkan betapa bencinya Imam Asy-Syafi'i terhadap ilmu kalam alias ilmu filsafat.

BERTAUBAT ADALAH JALAN TERBAIK

Seluruh manusia tidak pernah lepas dari dosa, tapi yang terbaik dari mereka adalah yang bertaubat kepada-Nya. Allah Ta'ala mencintai orang-orang yang bertaubat, mengampuni mereka dan akan menyediakan bagi mereka surga yang mengalir sungai-sungai dibawahnya. Allah Ta'ala berfirman : 

 «يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةًۭ نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّـٰتٍۢ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَـٰرُ»

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai." (QS.At-Tahrim : 8)

Allah 'Azza wa Jalla juga berfirman dalam surat Az-Zumar :

«قُلْ يَـٰعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ أَسْرَفُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا۟ مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ»

Artinya : "Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS.Az-Zumar : 53)

Dan masih banyak ayat-ayat yang semisal dengan dua ayat diatas. Karena itu mari kita bertaubat kepada Allah Ta'ala, memohon ampunan-Nya, meminta hidayah-Nya, mengharapkan petunjuk-Nya dan karunia-Nya, agar kita senantiasa di tuntun untuk berjalan diatas sunnah Nabi-Nya, menjauhkan kita dari segala penyimpangan didalam agama. Waliyaadzubillah.

Semoga tulisan ini bermanfaat.

Related Posts:

0 Response to "HALALKAH KHOMR?"

Post a Comment