BENTUK-BENTUK UMUM #2















Bismillah. Alhamdulillahi Rabbil 'alamin. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin shallallahu 'alaihi wa sallam. Wa ba'du
.

Setelah kita membahas tentang lafadz umum yang pertama, dengan memohon pertolongan Allah kita akan melanjutkan pada lafadz umum yang ke dua. Dan semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada guru-guru kita yang telah mengajarkan kepada kita ilmu-ilmu yang bermanfaat, menjaga mereka dan menjadikan ilmu mereka barokah dan bermanfaat untuk manusia, hingga mereka membawa pulang pahala jariahnya hingga ke surga firdaus sebagai tempat tinggal terbaik. Allah Ta'ala berfirman :

«إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّـٰتُ ٱلْفِرْدَوْسِ نُزُلًا»

Artinya : "Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal." (QS. Al-Kahfi : 107)

Kembali pada materi ushul fiqih pada bab lafadz-lafadz umum, berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin rahimahullah :

 :صيغ العموم سبغ
٢. اسماء الشرط؛ كقول تعالى : «مَنْ عَمِلَ صَـٰلِحًۭا فَلِنَفْسِهِۦ ۖ » [الجاثية : ١٥]. «فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا۟ فَثَمَّ وَجْهُ 
[ٱللَّهِ» [البقرة : ١١٥
[الأصول من علم الأصول، ص : ٣٤. دار ابن الجوزي]

Bentuk-bentuk umum ada 7 :

2. Isim-isim syarth ; seperti firman Allah Ta'ala : «Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, maka itu adalah untuk dirinya sendiri» [Al-Jaatsiyah : 15]. «maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah» [Al-Baqaroh : 115] [Al-Ushul min 'Ilmil Ushul, hal. 34. Daar Ibnil Jauzi].

Kata «مَنْ» pada surat Al-Jatsiyah diatas maknanya umum, mencakup laki-laki dan wanita dan disebut sebagai «مَنْ» syarthiyyah, dia menjajmkan dua fiil sekaligus. Pertama fiil syarth dari «مَنْ» yaitu «عَمِلَ» fii mahalli jazm, ke dua «فَلِنَفْسِهِ»  jawaabusy syarth dari jumlah ismiyyah yang mubtadanya dihapus takdirnya «فَعَمَلُهُ», dan jumlah ismiyyah «فَعَمَلُه فَلِنَفْسِهِ» fii mahalli jazm jawabusy syarth.

Kata «مَنْ» pada ayat diatas tidak bermakna khusus karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Berkata Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashr As-Sa'di rahimahullah :

وألفاظ العموم – ككل، وجميع، والمفرد المضاف، والنكرة في سياق النهي أو النفي أو الاستفهام أو الشرط، والمعرف بأل الدالة
.على الجنس أوالاستغراق – كلها تقتضي العموم

والعبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب. ويراد بالخاص العام وعكسه، مع وجود القرائن الدالة على ذلك. وخطاب الشارع لواحد من الأمة، أو كلامه في قضيه جزئية : يشمل لجميع الأمة وجميع الجزئيات
.إلا إذا دل الدليل على الخصوص

[جمع المحصول في رسالة ابن سعدي في الأصول، ص : ١٠٩]

"Lafadz-lafadz umum adalah seperti كل (semua) dan جميع (semua), mufrod yang dimudhofkan, nakiroh dalam konteks larangan atau penafian atau istifham, syarth, dan yang di ma'rifahkan dengan alif lam yang menunjukkan isim jenis, atau alif lam istighroqiyyah, semuanya mengandung keumuman.

Pelajaran itu diambil dari keumunan lafadz tidak dari kekhususan sebabnya. Yang diinginkan dari khususnya lafadz umum dan kebalikannya, yaitu adanya tanda-tanda yang menunjukkan kekhususannya. Dan ucapan pembuat syariat (Allah dan Rasul-Nya) terhadap salah seorang dari umat (Islam) ini atau ucapan (Allah dan Rasul-Nya) pada sebagian (umat ini) : mencakup seluruh umat (Islam) dan mencakup pula seluruh bagian-bagiannya, kecuali jika dalil telah menunjukkan kekhususannya." [Jam'ul Mahsuul, fii Risaalati Ibni Sa'di fil ushul, hal. 109]

Begitu juga pada surat al-Baqaroh 155 diatas, lafadz «فَأَيْنَمَا» maknanya umum, ke arah manapun menghadapkan wajah baik ke barat atau kearah timur, disitu ada wajah Allah sebagaimana ucapan Ibnu Katsir tentang ayat diatas :

وهذا، والله أعلم، فيه تسلية للرسول صلى الله عليه وسلم وأصحابه، الذين أخرجوا من مكة، وفارقوا مسجدهم ومصلاهم، وقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم، يصلي بمكة إلى بيت المقدس والكعبة بين يديه، فلما قدم المدينة، وجه إلى بيت المقدس سنة عشر شهرا أو سبعة عشر شهرا، ثم صرفه الله إلى الكعبة بعد، ولهذا يقول تعالى : «وَلِلَّهِ ٱلْمَشْرِقُ وَٱلْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا۟ فَثَمَّ وَجْهُ ٱللَّهِ
«إِنَّ ٱللَّهَ وَٰسِعٌ عَلِيمٌۭ

[تفسير ابن كثير، ١\١٤٥. دار الكتب العلمية]

"Dan ini, wallahu a'lam hiburan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, yaitu orang-orang yang keluar dari kota Makkah dan mereka meninggalkan masjid mereka serta musolla mereka. Dan adapun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu (ketika) di kota Makkah, sungguh (pernah) sholat menghadap ke Baitul Maqdis sedangkan Ka'bah ada dihadapan mereka. Dan tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengarahkan (wajahnya) ke Baitul Maqdis selama enam belas bulan atau tujuh belas bulan, kemudian Allah mengubahnya ke arah Ka'bah setelah itu, karena itu Allah berfirman :

Artinya : "Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui." [Al-Baqaroh : 115]. [Tafsir Ibni Katsir, 1/145. Cet. Daarul Kutub Al-'Ilmiyyah]

Berkata pula Asy-Syaikh Abdullah bin Sholeh Al-Fauzan mengenai lafadz umum dari isim syarth :

«الأسماء المبهمة : وذلك كأسماء الشرط كقوله تعالى «مَنْ يَعْمَلْ سُوٓءًۭا يُجْزَ بِهِۦ
.ومعنى الإبهام في أسماء الشرط الاستفهام أنها لا تدل على معين
[شرح الورقات في أصول الفقه، ص : ١١١-١١٢. دار المسلم]

"Isim-isim mubham  (yang belum jelas) : yaitu seperti isim-isim syarth sebagaimana firman Allah Ta'ala «Artinya : "Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu»." (An-Nisaa' : 123)

Makna Ibham pada isim syarth dan isim istifham maka Ibham itu tidak menunjukkan sesuatu yang spesifik (belum jelas)." [Syarhul Waraqoot fii Ushuulil Fiqhi, hal.111-112. Cet. Darul Muslim]

Jadi, isim syarth adalah isim yang mubham atau ibham atau isim yang belum jelas atau isim yang maknanya masih umum.

Berkata Asy-Syaikh As-Sa'di rahimahullah dalam Al-Qowaidul Fiqhiyyah : 

.كذلك ((من)) و ((ما)) تفيدان معا كل العموم يا أخي فسمعا


Seperti itu juga ((من)) siapa, dan ((ما)) apa, keduanya memberikan makna umum wahai saudaraku maka dengarkanlah.

Berkata Asy-Syaikh Khalid bin Abdullah Al-Mushlih dalam menjelaskan mandzumah diatas :

.من)) و ((ما)) تفيدان العموم المستغرق لكل ما دخلا عليه))

مثال ((من)) قوله تعالى : «وَلِلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۚ», «مَنْ عَمِلَ صَـٰلِحًۭا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌۭ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةًۭ طَيِّبَةًۭ ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ», «وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ جَنَّتَانِ», «وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًۭا. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ», «وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ», «وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ ٱللَّهِ حَدِيثًۭا», «وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ ٱللَّهِ قِيلًۭا», «وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًۭا», «وَمَن يَدْعُ مَعَ ٱللَّهِ إِلَـٰهًا ءَاخَرَ لَا بُرْهَـٰنَ لَهُۥ بِهِۦ فَإِنَّمَا حِسَابُهُۥ عِندَ رَبِّهِۦٓ ۚ», «وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ مَعَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِم مِّنَ ٱلنَّبِيِّـۧنَ وَٱلصِّدِّيقِينَ», «وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّـٰتٍۢ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَـٰر», «وَمَن يَتَوَلَّ يُعَذِّبْهُ عَذَابًا 
أَلِيمًۭا», «وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًۭا مِّمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُۥ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌۭ», «وَمَن يَرْغَبُ عَن مِّلَّةِ إِبْرَٰهِـۧمَ إِلَّا مَن سَفِهَ نَفْسَهُ» إلى غير ذلك من
.الآيات

وكذلك الأحاديث، كقوله صلى الله عليه وسلم : ((ينزل ربنا كل ليلة إلى سماء الدنيا فيقول : من ذا الذي يدعوني فاستجيب له، من ذا الذي يسألني فأعطيه، من ذا الذي يستغفرني فأغفر له)). والأحاديث التي فيها من قال كذا، أو من فعل كذا فله كذا يعم كل من
.قال، او فعل ذلك

[القواعد الفقحية، تأليف الشيخ العلامة عبد الرحمان بن ناصر بن عبد الله السعدي، ص : ٣٨-٣٩. دار ابن لجوزي]

((من)) siapa dan ((ما)) apa, keduanya memberikan makna umum.

Contoh ((من)) siapa dalam firman Allah -Ta'ala- : «Artinya : Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan di bumi», «Artinya : Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan», «Artinya : Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga», «Artinya : Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya», «Artinya : Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya», «Artinya : Dan siapakah orang yang lebih benar perkataan(nya) dari pada Allah?», «Artinya : Dan siapakah yang lebih benar perkataannya dari pada Allah?», «Artinya : Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah?», «Artinya : Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya», «Artinya : Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin», Al-Aayah, «Artinya : Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai», «Artinya : Barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih», «Artinya : Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas», «Artinya : Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri» hingga selain itu dari ayat-ayat Al-Qur'an.

Dan seperti itu juga hadits-hadits, seperti sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : ((Rabb kita turun pada setiap malam ke langit dunia lalu berfirman : Siapa yang berdoa kepada-Ku maka Aku akan kabulkan baginya, siapa yang meminta kepada-Ku maka Aku akan memberinya, siapa yang meminta ampun kepada-Ku maka Aku akan mengampuninya)). Hadits-hadits yang didalamnya (berupa ucapan) siapa yang telah mengatakan demikian, atau siapa yang telah melakukan demikian maka itu (maknanya) umum semuanya siapapun yang telah berkata atau yang telah melakukan hal tersebut. [Al-Qowaaidul Fiqhiyyah, penulis Asy-Syaikh Al-'Allaamah 'Abdurrahman bin Nashir Abdullah as-Sa'diy, hal : 38-39. Cet. Daar Ibnil Jauziy]


LAFADZ UMUM PADA SURAT AL-MAIDAH AYAT 44

Selain contoh-contoh diatas masih banyak contoh-contoh lain dari isim syarth, diantaranya firman Allah Ta'ala :

[وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَـٰفِرُونَ» [المائدة : ٤٤»

Artinya : "Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." [Al-Maidah : 44]

Isism syarth (مَن) pada ayat diatas maknanya umum, tidak ada yang mengkhususkannya. Jangan kita bawa surat al-Maidah ini ke makna khusus, sehingga sebagian orang dengan menggunakan ayat ini mereka mengkafirkan orang-perorang secara ta'yin. Kedua kekafiran pada ayat diatas adalah kafir kecil. Berkata Ibnu Katsir dalam tafsirnya :

قال ابن جرير : حدشنا ابن المشنى، حدشنى عبد الصمد، حدشنا الشعبة عن ابن أبي السفر، عن الشعبي «وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَـٰفِرُونَ» قال هذا في المسلمين «وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ» قال : هذا في اليهود «وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ الفَاسِقُوْنَ»  قال هذا في النصارى، وكذالك رواه هشيم والشوري، عن زكريا بن أبي زائدة، عن الشعبي وقال عبد الرزاق أيضا : أكبرنا معمر عن ابن طاوس، عن أبيه قال : شئل ابن عباس عن قوله «وَمَن لَّمْ يَحْكُم» الآية، قال : هي بح كفر، قال ابن طاوس : وليس كمن يكفر بالله وملائكته وكتبه ورسله، وقال الثوري، عن ابن جريج، عن عطاء أنه قال : كفر دون كفر، وظلم دُون ظلم، وفسق دون فسق، رواه ابن جرير، وقال وقيع، عن سعيد المكي، عن طاوس  «وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ
.أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَـٰفِرُونَ» قال : ليس بكفر ينقل عن الملة

قال ابن أبي حاتم : حدثنا محمد بن عبد الله بن يزيد المقري، حدثنا سفيان بن عيينة، عن هشام بن حجير، عن طاوس، عن ابن عباس في قوله «وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَـٰفِرُونَ» قال : ليس
.بالكفر الذي تذهبون إليه، ورواه الحاكم في مستدركه من حديث سفيان بن عيينه، وقال : صحيح على شرط الشيخين، ولم يخرجاه

[تفسير ابن كثير : ٥٧/٢. دار الكتب العلمية]


"Berkata Ibnu Jarir : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Mutsanna, telah menceritakan kepada kami 'Abdush Shomad, telah menceritakan kepada kami Asy-Syu'bah dari Ibnu Abi Sufra dari Asy-Sya'bi «Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir» dia (Asy-Sya'bi) berkata : Ayat ini diturunkan untuk orang-orang mu'min. «Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzolim» dia (Asy-Sya'bi) berkata : Ayat ini diturunkan untuk orang-orang yahudi. «Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik» dia (Asy-Sya'bi) berkata : Ayat ini diturunkan untuk orang-orang nashara, dan demikian riwayat Hasyim dan Tsauriy, dari Zakariya bin Abi Zaidah, dari Asy-Sya'bi dan berkata 'Abdurrazzaq juga : Telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thawus, dari bapaknya berkata : Ditanya Ibnu Abbas tentang firman Allah : «Barangsiapa yang tidak memutuskan» Al-Aayah, beliau (Ibnu Abbas) berkata : Itu merupakan kekafiran, berkata Ibnu Thowus : Bukan (kekafiran) sebagaimana orang yang kafir terhadap Allah, malaikat-malaikatnya, kitab-kitab-Nya dan Rasul-rasul-Nya, berkata Ats-Tsauriy, dari Ibnu Juraij, dari Atho' bahwasannya dia berkata : Kekafiran dibawah tingkat kekafiran, kedzaliman dibawah tingkat kedzoliman, kefasikan dibawah tingkat kefasikan, diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dan berkata Waqi', dari Sa'id al-Makkiy dari Thawus «Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir» bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama. 

Berkata Ibnu Abi Hatim : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Yazid al-Maqiriy, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah, dari Hisyam bin Hujair bin  dari Thawus, dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah «Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir» Beliau berkata : Bukanlah kekafiran yang kalian pahami, diriwayatkan oleh Al-Hakim didalam kitab Mustadraknya dari hadits Sufyan bin 'Uyainah, Al-Hakim berkata : Shahih dengan syarat dari dua syaikh (Bukhari Muslim) dan mereka berdua tidak mengeluarkannya. [Tafsir Ibnu Katsir, 2/57. Daarul Kutub al-'Ilmiyyah]

LAFADZ UMUM PADA AYAT-AYAT DAN HADITS-HADITS YANG BERBICARA TENTANG KESYIRIKAN 

Diantara contoh lain lafadz-lafadz umum ((من)) siapa, yaitu firman Allah Ta'ala tentang pelaku kesyirikan :


«إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍۢ»

Artinya : "Sesungguhnya barangsiapa mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun." (QS. Al-Maidah :72)

Allah Ta'ala juga berfirman : 

«إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفْتَرَىٰٓ إِثْمًا عَظِيمًا»

Artinya : "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." (QS. An-Nisaa' : 48)

Allah Ta'ala juga berfirman : 

«إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَـٰلًۢا بَعِيدًا»

Allah Ta'ala juga berfirman : 

Artinya : "Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisaa' : 116)

Allah Ta'ala juga berfirman : 

«وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ ٱلسَّمَآءِ فَتَخْطَفُهُ ٱلطَّيْرُ أَوْ تَهْوِى بِهِ ٱلرِّيحُ فِى مَكَانٍۢ سَحِيقٍۢ»


Artinya : "Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh." (QS. Al-Hajj : 31)

Dalam beberapa hadits juga disebutkan contoh isim syarth dalam Fathul Majiid

وعن أبي مسعود رضي الله عنه أن رسول الله سلى الله عليه و سلم قال : ((من مات وهو يدعو من دون الله ندا دخل النار)). رواه
 .البخاري

Dari Abi Mas'ud radhiyallahu 'anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ((Siapa yang mati sedangkan dia berdo'a kepada selain Allah sebagai tandingan maka dia pasti masuk neraka)). Diriwayatkan oleh Al-Bukhaari.

Dalam hadits yang lain disebutkan : 

ولمسلم عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله سلى الله عليه و سلم قال : ((من لقي الله لا يشرك به شيئا دخل الجنة، ومن لقيه
.يشرك به شيئا دخل النار)). رواه مسلم

[فتح المجيد شرح كتاب التوحيد، ص : ٦٨-٦٩. تأليف الشيخ عبد الرحمان بن حسن آل الشيخ. دار السلام]

Dari Imam Muslim dari Jabir radhiyallahu 'anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ((Barangsiapa yang berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak menyekutukan dengan Allah sesuatu apapun maka dia pasti masuk surga, dan barangsiapa yang berjumpa dengan-Nya dalam keadaan menyekutukan Allah dengan sesuatu maka dia pasti masuk neraka)). Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhaari. [Fathul Majiid Syarh Kitaabit Tauhiid, hal : 68-69. Penulis Asy-Syaikh 'Abdur Rahman bin Hasan Alu Asy-Syaikh. Cet. Daarus Salaam]

Isim syarth ((من)) pada ayat-ayat serta pada hadits-hadits diatas semuanya bermakna umum, dan masih banyak lagi contoh-contoh isim syarth lain dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah yang semuanya memiliki makna umum. 

Faedah yang bisa diambil : 

1. Lafadz umum yang kedua adalah isim-isim syarth dan diantara contoh isim syarth yaitu ((من)) siapa, dan ((ما)) apa dan lain sebagainya

2. Kata «فَأَيْنَمَا» termasuk isim syarth yang bermakna umum

3. Isim syarth disebut juga sebagai isim yang Mubham atau Ibham yaitu isim yang tidak menunjukkan sesuatu yang spesifik (belum jelas)

4. Tidak boleh lafadz umum dibawa ke makna khusus kecuali dengan dalil yang menunjukkan kekhususannya, karena memang ada lafadz-lafadz umum tapi yang diinginkan adalah khusus sebagaimana contoh firman Allah Ta'ala :

«وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا» 

Artinya : "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali imran : 97)

Berkata Asy-Syaikh Abdullah bin Sholeh Al-Fauzan mengenai ayat diatas :

فالناس في هذه الآية عام يراد به خصوص المكلفين، لأن الشرع والعقل يقضيان بخروج الصبيان  والمجانين
[جمع المحصول، في رسالة ابن سعدي في الأصول ص : ١١٢]

"Manusia pada ayat ini maknanya umum tapi yang diinginkan dengannya yaitu khusus kepada orang-orang yang mukallaf (yang terkena beban syariat), karena syariat dan berakal merupakan dua ketetapan yang keluar (dari hal tersebut) anak-anak dan orang gila. [Jam'ul Mahsul fii Risaalati Ibni Sa'di fiil Ushul, hal.112]

5. Jika ada firman Allah yang diturunkan terkait seseorang atau sebagian umat Islam, maka hal itu berlaku umum untuk seluruh umat Islam karena "Pelajaran itu diambil dari keumunan lafadz tidak dari kekhususan sebabnya"

6. Firman Allah yang artinya «maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah» [Al-Baqaroh : 115], ayat ini menetapkan bahwa Allah Ta'ala memiliki wajah dan wajah Allah Ta'ala itu tidak sama dengan makhluk-Nya

7. Makna firman Allah yang artinya «Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir». [Al-Maidah : 44], kafir yang dimaksud kafir kecil bukan kafir yang mengeluarkan dari agama Islam

8. Makna firman Allah yang artinya «Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang ditirunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzolim». [Al-Maidah : 45]dzolim yang dimaksud yaitu dzolim dibawah tingkat kedzoliman atau dzolim kecil. Karena disana ada dzolim yang besar yaitu syirik sebagaimana firman Allah : 

وَإِذْ قَالَ لُقْمَـٰنُ لِٱبْنِهِۦ وَهُوَ يَعِظُهُۥ يَـٰبُنَىَّ لَا تُشْرِكْ بِٱللَّهِ ۖ إِنَّ ٱلشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌۭ

Artinya : "Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (QS. Lukman : 13)

9. Makna firman Allah yang artinya «Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang ditirunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik» [Al-Maidah : 47]fasik yang dimaksud yaitu fasik dibawah tingkat kefasikan atau kefasikan kecil.

10. Sebagian para ulama mengatakan tentang surat Al-Maidah ayat 44 diturunkan kepada kaum musliminAl-Maidah ayat 45 diturunkan kepada orang-orang yahudi,Al-Maidah ayat 47diturunkan untuk kaum nasrani sebagaimana penjelasan tafsir Ibnu Katsir. Walaupun demikian telah diketahui bahwa "Pelajaran itu diambil dari keumunan lafadz tidak dari kekhususan sebabnya."

11. Pada hadits  ((Rabb kita turun pada setiap malam ke langit dunia lalu berfirman : "Siapa yang berdoa kepada-Ku maka Aku akan kabulkan baginya, siapa yang meminta kepada-Ku maka Aku akan memberinya, siapa yang meminta ampun kepada-Ku maka Aku akan mengampuninya)), pada hadits ini ada penetapan sifat turunnya Allah Ta'ala kelangit dunia setiap sepertiga malam yang terakhir.

12. Firman Allah Artinya : "Sesungguhnya barangsiapa mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun." (QS. Al-Maidah :72), kata yang digaris bawahi maknanya umum, mencakup siapa saja yang mempersekutukan Allah dan mati diatasnya maka orang  yang seperti ini Allah haramkan bagi dia surga, meskipun keturunan Nabi, wali, dan lain sebagainya. Demikian juga pada ayat-ayat lain pada penjelasan diatas.

13. Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam((Siapa yang mati sedangkan dia berdo'a kepada selain Allah sebagai tandingan maka dia pasti masuk neraka)), kata yang digaris bawahi maknanya umum, mencakup siapapun, tidak perduli keturunan Nabi, atau kiyai atau wali dan lain sebagainya. Ketika seseorang mati membawa dosa syirik dan belum bertaubat darinya maka dia pasti masuk neraka. Hukum pasti masuk neraka ini Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menta'yin orang perorang tapi secara umum. Demikian juga pada hadits-hadits yang lain pada pembahasan ini.

Masih banyak faedah-faedah lain dan semoga yang sedikit ini bermanfaat untuk kita semua. Wallahu a'lam.


Related Posts:

0 Response to "BENTUK-BENTUK UMUM #2"

Post a Comment