HARAMNYA MENCACI MAKI SEORANG MUSLIM


Bismillah. Alhamdulilahi Rabbil 'alamin. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin shallallahu 'alaihi wa sallam. Wa ba'du.

Membunuh seorang muslim haram, karena darah seorang muslim itu berharga disisi Allah. Jangankan untuk membunuhnya, mencela saja, atau menghina, merendahkan serta mencaci makinya merupakan keharaman.

Perhatikan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini :

عن عبد الله بن مسعود رضي الله تعالى عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ((سباب المسلم فسوق وقتاله كفر)) رواه البخاري
.ومسلم

[كتاب الأربعين في مذهب السلف، تأليف الشيخ الي بن يحيى الحجاجي، ص :٣٠]

Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu Ta'ala 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ((Mencaci maki seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran)) [Riwayat al-Bukhari dan Muslim] [Kitab al-Arba'iin fii Madzhabis Salaf, penulis Asy-Syaikh Ali bin Yahya al-Hadaadiy, hal : 30] 

Berkata Asy-Syaikh Ali bin Yahya al-Hadadiy :

قلت : قوله صلى الله عليه وسلم ((وقتاله كفر)) ليس هو الكفر الأكبر، فليس فيه حجة لمن يكفر صاحب الكبيرة، وقد أثبت الله للقاتل عمدا مطلق الأيمان، فقال تعالى ((وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱقْتَتَلُوا۟ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا)) الآية، فأثبت لهم سبحانه وتعالى الإيمان مع كونهما متقاتلتين، وقال تعالى ((فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌۭ)) أي عفا ولي المقتول عن القاتل فأسقط القصاص إلى الدية فأثبت الأخوة بين القاتل وبين ولي المقتول والمقصود بها أخوة الإيمان فلم يخرج بالقتل منها فما دون القتل من المعاصي من باب أولى كالزنا والسرقة. وفي الصحيحين من حديث أبي ذر عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : "ما من عبد قال لا إله إلا الله ثم مات على ذلك إلا دخل الجنة قلت وإن زنى وإن سرق قال وإن زنى وإن سرق قلت وإن زنى وإن سرق قال وإن زنى وإن سرق
 ".قلت وإن زنى وإن سرق قال وإن زنى وإن سرق على رغم أنف أبي ذر وكان أبو ذر إذا حدث بهذا قال وإن رغم أنف أبي ذر

[كتاب الأربعين في مذهب السلف، تأليف الشيخ الي بن يحيى الحجاجي، ص :٣٠-٣٣]

Aku katakan : (tentang) Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ((dan membunuhnya adalah kekafiran)), yaitu bukan kafir besar, tidak ada didalam hadits ini hujjah bagi orang yang mengakafirkan pelaku dosa besar. Dan sungguh Allah telah menetapkan bagi orang yang membunuh dengan sengaja secara mutlak imannya (masih ada atau dia tidak kafir), Allah Ta'ala berfirman : ((Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya!)) (Al-Hujurat : 9).

Allah Subhaanahu wa Ta'ala telah menetapkan bagi mereka keimanan bersamaan dengan adanya peristiwa saling memerangi antara keduanya, dan Allah Ta'ala berfirman : ((Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya)), yaitu pemaafan dari wali orang yang dibunuh terhadap orang yang membunuh, maka terputuslah qishoh (hukuman) lalu diganti dengan diyat (membayar denda), maka (dengan demikian) ditetapkan persaudaraan antara orang yang membunuh dengan wali yang dibunuh, yang dimaksud dengan persaudaraan disini yaitu persaudaraan diatas keimanan maka pembunuhan serta apa saja (perbuatan dosa) dibawah tingkat pembunuhan berupa kemaksiatan dan masih banyak lagi seperti zina dan mencuri, (hal itu) tidak mengeluarkan (pelakunya) dari persaudaraan (diatas keimanan).

Dalam dua kitab shohih (shohih Bukhari dan Muslim) dari hadits Abu Dzar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda :

"Tidaklah seorang hamba mengatakan laa ilaaha illallah kemudian ia mati diatas ucapan tersebut kecuali dia pasti masuk surga. Aku (Abu Dzar) berkata : Meskipun dia pernah berzina dan mencuri? Nabi bersabda : Meskipun dia pernah berzina dan mencuri! Aku (Abu Dzar) berkata lagi : Meskipun dia pernah berzina dan mencuri? Nabi bersabda : Meskipun dia pernah berzina dan mencuri! Aku (Abu Dzar)pun berkata lagi : Meskipun dia pernah berzina dan mencuri? Nabi bersabda : Meskipun dia pernah berzina dan mencuri! Meskipun Abu Dzar tidak senang (tidak puas). Dan Abu Dzar jika menceritakan tentang hal ini, dia berkata Meskipun Abu Dzar tidak senang (tidak puas)." [Kitab al-Arba'iin fii Madzhabis Salaf, penulis Asy-Syaikh Ali bin Yahya al-Hadaadiy, hal : 30-32]

Faedah yang dapat diambil :

1. Tingginya harga diri seorang muslim dan muslimah

2. Haramnya mencela, menghujat, mencemooh, merendahkan, mencaci maki seorang muslim termasuk juga muslimah

3. Mencela, menghujat, mencemooh, merendahkan, mencaci maki seorang muslim dan muslimah termasuk perkara yang bisa menyebabkan kefasikan

4. Membunuh seorang muslim dan muslimah dengan sengaja termasuk perkara yang bisa mengkafirkan

5. Ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits diatas :

 ((وقتاله كفر))

((Dan membunuhnya adalah kekafiran))

Maksud kekafiran pada hadits diatas adalah kafir kecil, bukan kafir besar yang mengeluarkan dari agama Islam

6. Mencela seorang muslim apalagi membunuhnya termasuk dosa besar

7. Pada hadits diatas tidak ada hujjah untuk mengkafirkan pelaku dosa besar seperti membunuh, berzina, mencuri, mereka masih termasuk muslim, adapun kelompok seperti khowarij (tukang bom) beranggapan bahwa pelaku dosa besar itu kafir dan kekal di neraka dan darahnya halal untuk ditumpahkan.

Berkata Asy-Syaikh Sholeh Fauzan bin Abdillah al-Fauzan dalam syarah Ba'dhu Fawaaid Suuratil Faatihah :

الخوارج هم الذين خرجوا على ولاة المسلمين وكفروهم، وهم يعتمدون على نصوص الوعيد، ويكفرون بالكبائر التي دون الشرك، ويقولون : من مات عليها فهو مخلد في النار

[بعض فوائد سورة الفاتحة، ص : ٢٣.دار الإمام أحمد]

"Al-Khawarij mereka adalah orang-orang yang keluar dari ketaatan pada pemimpin kaum muslimin dan mengkafirkan mereka, dan mereka bergantung pada nash-nash ancaman, dan mereka mengkafirkan pelaku dosa besar yang dibawah tingkatan syirik, mereka mengatakan : barangsiapa yang mati diatas dosa besar maka dia kekal di neraka." [Ba'dhu Fawaaid Suuratil Faatihah, hal.23. Cet.Daar Al-Imaam Ahmad]

Dan termasuk yang memiliki keyakinan menyimpang tentang pelaku dosa besar adalah kelompok mu'tazilah, mereka memiliki keyakinan bahwa pelaku dosa besar dia bukan mu'min dan bukan pula kafir. Mu'tazilah memiliki 5 keyakinan, diantaranya :

المنزلة بين منزلتين: وهذا في صاحب الكبيرة، فهو خارج عن الإيمان، لكنه بين منزلتين؛ لا مؤمن، ولا كافر

"Kedudukannya diantara dua tingkatan : Ini bagi pelaku dosa besar, dia keluar dari keimanan, akan tetapi dia diantara dua tingkatan ; yaitu bukan mu'min dan bukan pula kafir."  [https://www.alukah.net/web/alferieh/0/10089/#ixzz5ujojFRMC]

8. Allah Ta'ala telah menetapkan bahwa orang-orang yang saling berperang atau seseorang yang melakukan dosa besar seperti membunuh seorang muslim dengan sengaja, maka dia masih tetap dianggap muslim tidak seperti anggapan kaum khawarij dan mu'tazilah diatas. Allah Ta'ala berfirman :

((وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱقْتَتَلُوا۟ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا))

Artinya : ((Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya!)) (Al-Hujurat : 9).

Berkata Ibnu Katsir mengenai ayat diatas :

يقول تعالى آمرا بالإصلاح بين الفئتين الباغين بعضهم على بعض : «وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱقْتَتَلُوا۟ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا» فسماهم  مؤمنين مع اقتتال بهذا استدل  البخاري وغيره على أنه لا يخرج من الأمان بالمعصية وإن عظمت، لا كما يقول
...الخوارج ومن تابعهم من المعتزلة ونحوهم

[تفسير ابن كثير، ٤\١٨٠. دار الكتب العلمية]

"Allah Ta'ala berfirman memerintahkan untuk mendamaikan dua kelompok yang melampaui batas sebagian mereka atas sebagian lainnya : «Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya!» Allah menamakan mereka orang-orang mu'min bersamaan dengan saling berperang nya (mereka), ini pendalilan Al-Bukhari dan selainya bahwasanya hal itu tidak mengeluarkan dari keimanan karena sebab maksiat walaupun maksiat itu besar, tidak seperti ucapan Khawarij dan orang-orang yang mengikuti mereka seperti Mu'tazilah dan yang mencontohi mereka..." [Tafsiir Ibni Katsiir, 4/180. Cet.Daarul Kutub Al'Ilmiyyah]

Atau firman Allah Ta'ala yang lain :

((فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌۭ))

Artinya : ((Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya)). (Al-Baqaroh : 178)

Kata saudara pada ayat diatas,  menunjukkan yang membunuh masih dianggap saudara seiman oleh Allah Ta'ala bagi keluarga orang yang terbunuh dan sebagai ganti hukuman qishosh adalah membayar diyat sebagai bentuk pemaafan dari keluarga yang terbunuh. Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir ayat diatas :

وقوله : «فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌۭ فاتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَـٰنٍۢ ۗ» فالعفو أن يقبل الدية في العمد، وكذا روي عن أبي العالية وأبي الشعثاء ومجاهد وسعيد بن جبير وعطاء والحسن وقتادة ومقاتل بن حيان وقال الضحاك عن ابن عباس : «فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌۭ» يعني : فمن ترك له من أخيه شيء يعني أخذ الدية بعد استحقاق الدم، وذلك العفو

[تفسير ابن كثير، ١\١٩٣ دار الكتب العلمية]

Firman Allah : «Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik» dan pemaafannya yaitu  menerima diyat pada kasus pembunuhan yang disengaja, seperti itu juga yang diriwayatkan dari Abu Aliyah, Abu Sya'tsa', Mujahid, Sa'id bin Jubair, 'Atha', Al-Hasan dan Qotadah bin Hayyan dan berkata Adh-Dhohak dari Ibnu Abbas «Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya» yaitu : Barangsiapa yang melepaskan suatu haknya (qishoh) dari saudaranya yakni berarti dia mengambil diyat (denda) setelah pantasnya denda tersebut." [Tafsiir Ibni Katsir, 1/193. Cet.Daarul Kutub Al-'Ilmiyyah]

9. Adanya hukum qishoh dalam agama Islam, seperti orang yang membunuh hukumannya juga di bunuh sebagaimana firman Allah :

«يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌۭ فَٱتِّبَاعٌۢ»
«بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَـٰنٍۢ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌۭ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۭ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌۭ

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih." (Al-Baqaroh : 178)

10. Adanya penetapan diyat atau denda jika keluarga orang yang dibunuh memaafkan si pembunuh, adapun jika yang dibunuh adalah orang kafir maka yang ada hanya diyat dan tidak ada qishoh, demikian juga jika seorang ayah membunuh anaknya sendiri atau majikan membunuh budaknya, maka dua hal itu juga tidak ada qishohnya, sebagaimana dijelaskan oleh Asy-Syaikh As-Sa'di pada tafsir surat Al-Baqaroh

11. "Tidaklah seorang hamba mengatakan laa ilaaha illallah kemudian ia mati diatas ucapan tersebut kecuali dia pasti masuk surga, tentunya setelah ia bertaubat dari dosa-dosa besar seperti syirik dan benar-benar mengikhlaskan tauhid hanya untuk Allah semata, karena Allah telah berfirman :

«إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفْتَرَىٰٓ إِثْمًا عَظِيمًا»

Artinya : "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." (An-Nisaa' : 48)

Kata «أَن يُشْرَكَ» bisa diambil masdarnya yaitu «شِرْكًا», qoidah ushul fiqih mengatakan bahwa kalimat nakiroh «شِرْكًا» dalam konteks penafian akan memberikan makna yang umum, sehingga maknanya bisa :

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik apapun (baik syirik besar maupun syirik kecil, baik syirik yang nampak maupun syirik yang tersembunyi, baik syirik ucapan, syirik perbuatan ataupun syirik hati yang berkaitan dengan i'tiqod dan lain sebagainya). Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.

12. Dosa zina dan mencuri termasuk dosa besar, tapi jika seorang muslim atau muslimah mati dalam keadaan mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah maka dia akan masuk surga, ini menunjukkan dosa besar dibawah tingkatkan syirik tidak membuat pelakunya kafir

13. Pertanyaan Abu Dzar «Meskipun dia pernah berzina dan mencuri?» yang terulang beberapa kali adalah ucapan ketidak puasan, bukan untuk membantah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,  tapi seolah-olah Abu Dzar heran ternyata pelaku dosa besar itu bisa masuk surga juga, dan tentunya jika dia tidak berbuat syirik, sebagaimana hadits :

وللترمذي وحسنه عن أنس : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ((قال الله تعالى : يا ابن آدم، لو أتيتني برقاب الأرض
.خطايا ثم لقيتني لا تشرك بي شيئا لأتيتك بقرابها مغفرة))

[فتح المجيد شرح كتاب التوحيد، ص : ٥٣-٥٤. دار الكتب العلمية]

Dari Imam Tirmidzi dan dia menghasankannya dan dari Anas (berkata) : Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi,wa sallam bersabda : ((Allah Ta'ala berfirman : Wahai anak Adam, kalau seandainya kamu datang kepadaku dengan sepenuh bumi dosa, kemudian kamu menemuiku dalam keadaan tidak menyekutukanku dengan sesuatu apapun, maka sungguh aku akan mendatangimu dengan sepenuh bumi ampunan))." [Fathul Majiid Syarh Kitaabit Tauhiid, hal.53-54. Cet.Darul Kutub Al'ilmiyyah]

Semoga bermanfaat


Related Posts:

0 Response to "HARAMNYA MENCACI MAKI SEORANG MUSLIM"

Post a Comment