: الألف واللام، وحرُوف الخفض، وهي : من، وإلى، وعن، وعلى، وفي، ورب، والباء، والكاف، واللام، وحروف القسم وهيا
.الواو، والباء، والتاء
Berkata Asy-Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah dalam syarahnya :
Matan (ص) : “Kalam adalah lafadz yang tersusun, yang bermanfaat, menurut kesepakatan pemakaiannya.”
Penjelasan (ش) : Yang dimaksud dengan kalam di sini adalah kalam menurut istilah para ahli nahwu.
Kata “lafadz” artinya : ucapan dengan lisan.
Kata ((المركب)) maksudnya : susunan isnad, yaitu susunan yang menghasilkan faidah. Berbeda dengan susunan idhafi (seperti kitabnya Zaid), itu bukan disebut kalaam. (Tapi kalaam) harus berupa susunan isnadi.
Kata ((المفيد)) maksudnya: faidah yang bisa difahami ketika (pembicara) berhenti berbicara. Tidak disyaratkan faidah itu harus baru. Sekalipun faidahnya itu sudah diketahui, tidak apa-apa, itu tetap disebut kalaam.
Dan keluar dari ucapan kita "lafadz", yaitu tulisan; sebab menurut ahli nahwu, tulisan tidak disebut kalaam (ucapan). Begitu juga isyarat; meskipun dapat dipahami, itu bukan kalaam. Karena itu, kalau engkau memberi isyarat kepada seseorang yang sedang berdiri agar duduk, itu tidak disebut kalaam. Tetapi kalau engkau mengatakan “duduklah”, maka itu disebut kalaam. Demikian pula, kalau engkau melihat seseorang berdiri lalu menulis di kertas “duduklah”, maka itu tidak disebut kalaam menurut ahli nahwu. Mengapa? Karena itu bukan lafadz.
Namun dalam syariat, tulisan tetap disebut kalaam, demikian juga dalam istilah para fuqaha. Hanya saja dalam istilah ahli nahwu, itu tidak disebut kalaam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjadikan wasiat tertulis sama kedudukannya dengan wasiat lisan, beliau bersabda :
“Tidak pantas bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu yang hendak diwasiatkan, bermalam dua malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya.”
Adapun kata ((المركب)) maksudnya adalah sesuatu yang tersusun dari dua kata atau lebih, meskipun hanya dengan ditakdirkan. Misalnya kata هل (apakah), itu adalah lafadz, tetapi bukan susunan, maka ia tidak disebut kalaam menurut ahli nahwu. Jadi harus terdiri dari dua kata atau lebih, baik secara dzohir maupun secara takdir (taksiran)." (Syarh al-Jurumiyah, hlm. 9).
Faidah yang bisa diambil :
1. Al-Kalaam adalah lafadz yang tersusun, yang bermanfaat, menurut kesepakatan pemakaiannya
2. Macam-macam kalam ada 3, isim (kata benda), fiil (kata kerja), huruf
3. Sebagian tanda-tanda isim ada 4, (1) khofd (kasroh), (2) tanwin, (3) masukbya alif dan lam, (4) hruf-huruf jar
4. Sebagian huruf-huruf jar diantaranya adalah : min, ilaa, 'an, 'ala, fii, rubba, al-baa', al-kaaf, al-laam, dan huruf-huruf sumpah yaitu : wau, ba, ta.
5. Diantara salah satu cabang ilmu bahasa arab yang membahas secara khusus harokat akhir suatu kata adalah ilmu nahwu, yaitu ilmu yang bertujuan untuk menata kalam.
6. Yang dimaksud dengan kalaam di sini adalah kalaam menurut istilah para ahli nahwu,, sehingga tulisan, isyarat, dll, tidak dianggap kalaam menurut ulama nahwu.
7. Susunan yang dianggap kalaam adalah susunan yang minimal tersusun dari dua kata, atau lebih seperti susunan isnad, sehingga idhofah tidak termasuk kalaam menurut ulama ahli nahwu.
8. Tulisan termasuk kalaam dalam syariat, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan wasiat tertulis sama kedudukannya dengan wasiat lisan.
Serta masih banyak faidah lainnya.
***
Grand Sahara, Sidayu Gresik : 1 Rabiul Akhir / 24 September 2025
Penulis : Abu Dawud ad-Dombuwiyy
Artikel : Meciangi-d.blogspot.com
