LARANGAN MENCUKUR RAMBUT SEBAGIAN


Mencukur rambut merupakan adat kebiasaan yang mubah, bahkan mencukur rambut bisa menjadi sebuah ibadah seperti dalam ibadah haji dan lain sebagainya. Namun apa jadinya jika rambut yang seharusnya menjadi perhiasan dan keindahan dicukur sebagian dan dibiarkan utuh sebagian, tentu saja hal ini akan menghilangkan keindahan dan menerjang larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Mencukur rambut sebagian dan membiarkan sebagiannya disebut dengan Al-Qaza', dan Al-Qaza' termasuk bentuk ketidakadilan seseorang terhadap kepalanya.

Ada beberapa jenis Al-Qaza'. Pertama : Rambut yang dicukur di sebagian sini dan yang lain di sebagian sana alias cukuran ini terpisah-pisah dan bentuknya-pun tidak beraturan. 

Kedua : Rambut yang dicukur di bagian tengahnya sementara pada bagian sebelah kiri dan kanannya dibiarkan.

Ketiga : Rambut yang dicukur di kedua bagian pinggirnya, sementara yang di bagian tengahnya dibiarkan.

Keempat : Rambut yang dicukur dibagian depannya, sementara dibagian belakangnya dibiarkan.

Kelima : Rambut yang dicukur di bagian belakangnya sedangkan di bagian depannya dibiarkan.

Semua jenis cukuran diatas termasuk Al-Qaza' yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ubaidillah bin Umar telah meriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar, ia berkata : 

((نهي رسول الله صلى الله عليه وسلم عن القزع)). رواه البخاري. 

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang 'Al-Qaza'." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)

Pada hadits diatas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al-Qaza'. Cukuran Al-Qaza' ini sangat banyak dijumpai pada zaman sekarang. Contohnya, mencukur rambut dengan tulisan angka-angka tertentu. Cukuran ini banyak dijumpai pada para pendukung partai politik tertentu atau paslon-paslon tertentu, padahal jelas-jelas ini dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Demikian juga ada orang yang mencukur rambutnya dengan bentuk garis-garis memanjang. Cukuran seperti ini banyak dijumpai pada para pemain basket, pemain bola dan para rapper. Dan cukuran jenis ini, juga termasuk yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ada juga orang yang mencukur rambutnya pada bagian samping kiri dan kanan saja, sedangkan pada bagian tengahnya dibiarkan utuh. Gaya cukuran seperti ini juga banyak dijumpai pada anak-anak punk atau pada genre musik punk, ska dan lain-lain. Dan jenis cukuran ini juga dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Adapun mencukur rambut di bagian depan saja dan membiarkan utuh dibelakangnya, gaya cukuran rambut seperti ini banyak dijumpai pada ajaran agama tertentu, sering juga dijumpai pada film-film mandarin misalnya the kungfu master dan lain sebagainya. Bahkan sebagian selebritis Indonesia semisal Dedy Corbuzier-pun pernah memiliki style rambut seperti itu. Dan cukuran jenis ini juga termasuk yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Terakhir, jenis cukuran yang bagian belakangnya dipangkas habis, sedangkan bagian depannya dibiarkan memanjang. Cukuran jenis ini banyak dijumpai di kampung-kampung, dimana orang tua banyak mencukur rambut anaknya dengan model seperti ini. Selain itu, cukuran jenis ini dapat juga dijumpai dalam sinetron-sinetron, dan dijumpai juga pada sebagian pemain bola yang pernah ngetop pada masanya semisal Ronaldo dari Brazil dan lain sebagainya. 

Inilah sebagian contoh jenis cukuran-cukuran rambut yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang wajib dijauhi. Masih banyak jenis-jenis cukuran lainnya, dan dengan sebagian contoh ini sudah bisa mewakili yang lainnya. Sebagai seorang muslim kita tidak boleh latah, kita tidak boleh ikut-ikutan meskipun terlihat "keren". Kita punya prinsip hidup yang harus dipegang erat-erat, digigit dengan gigi geraham, dijadikan sebagai pedoman hidup, yaitu nilai-nilai agama yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Sebagai penutup, mari kita jauhi semua hal diatas, berlepas diri darinya,  membencinya karena Allah, agar kita termasuk orang-orang yang dikatakan sebagai hamba yang sempurna imannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits : 

((من أحب لله، وأبغض لله، وأعطى لله، ومنع لله فقد استكمل الإيمان)).

((Barangsiapa yang mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak memberi karena Allah : maka sungguh ia telah menyempurnakan imannya)). [At-Taudhiihu wal Bayaan lisy-Syajaratil Iimaan, hal : 18. Maktabah Abdul Mushawwir]

Inilah yang disebut sebagai aqidah Al-Wala' wal Bara'. Jika kita latah mengikuti mereka dalam hal tersebut, berarti aqidah Al-Wala' wal Bara' kita tidak beres. Kedua, berarti kita telah menerjang larangan-larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketiga orang-orang yang seperti ini dia akan terjatuh dalam tasyabbuh terhadap orang-orang kafir. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 

من تشبه بقوم فهو منهم

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad)

Semoga bermanfaat.

Related Posts:

FATWA ASY-SYAIKH BIN BAZ RAHIMAHULLAH



حكم تحويل الأموال عن طريق البنوك

محمد من البحرين يقول: سمعت أيضاً في برنامجكم أن المعاملة مع البنوك محرمة والشيكات كذلك، وأنا لابد من إرسال نقودي عن طريق البنك؛ لأنني لا أستطيع أن أذهب إلى مصر بالنقود التي معي ما زاد عن خمسين جنيه، فما الحل في ذلك، هل نرسل بواسطة البنوك أم لا؟
 
الجواب: أما المعاملة مع البنوك الربوية بالفوائد هذا لا يجوز، كونه يعطي مالاً ويأخذ عليه فوائد، أو يستقرض من البنك بفائدة، هذا لا يجوز، هذا ربا بلا شك وهو محرم، أما كونه يحول ماله من بنك إلى بنك لأجل المشقة في نقله، أو الخوف في نقله، فنرجو أن لا حرج في هذا، وهذا من جنس الشيء الذي يضطر إليه الإنسان، هذه أمور اليوم ضرورية، تعتبر ضرورية، وهو لا يقصد الربا وإنما حول ماله من جهة إلى جهة فلا يضره ذلك، ولا حرج في هذا إن شاء الله 

https://binbaz.org.sa/fatwas/4579/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%AD%D9%88%D9%8A%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D9%85%D9%88%D8%A7%D9%84-%D8%B9%D9%86-%D8%B7%D8%B1%D9%8A%D9%82-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D9%86%D9%88%D9%83%C2%A0

HUKUM MEMINDAHKAN/MENTRANSFER HARTA (UANG) MELALUI BANK

Muhammad dari Bahrain mengatakan : Saya mendengar juga dalam jadwal/program kalian bahwasanya muamalah dengan bank adalah perkara yang diharamkan dan demikian juga dengan cek, dan saya mau tidak mau akan mengirimkan uang saya melalui jalur bank, karena saya tidak mampu pergi ke Mesir dengan membawa uang melebihi 50 pound besertaku. Apa solusi dari permasalahan ini, apakah kami harus mengirimnya melalui bank atau tidak?
 
Jawab : Adapun muamalah dengan bank riba dengan tujuan mengambil manfaat-manfaatnya maka ini tidak boleh. Keadaannya (misalnya) memberikan harta (kepada bank) dan mengambil faedah (keuntungan) darinya atau meminta pinjaman dari bank dengan suatu faedah, maka ini tidak boleh, ini adalah riba tidak diragukan lagi, dan itu adalah haram. Adapun keadaannya seperti memindahkan (mentransfer) hartanya dari bank ke bank karena adanya kesulitan dalam memindahkannya, atau takut dalam membawanya, kami berharap (kami berpendapat) tidak ada dosa dalam permasalahan ini, dan ini merupakan diantara jenis permasalahan yang  semua orang terpaksa untuk melakukannya, ini merupakan perkara-perkara yang sifatnya darurat pada hari ini (zaman ini), dan dengan mempertimbangkan darurat, dan dia tidak dimaksudkan untuk riba, hanya sekedar memindahkan hartanya dari satu sisi ke sisi lain maka hal itu tidak memudhorotkannya dan dia tidak berdosa dalam permasalahan ini Insya Allah.

https://binbaz.org.sa/fatwas/4579/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%AD%D9%88%D9%8A%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D9%85%D9%88%D8%A7%D9%84-%D8%B9%D9%86-%D8%B7%D8%B1%D9%8A%D9%82-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D9%86%D9%88%D9%83%C2%A0


_______
Diterjemahkan secara bebas oleh Forum Kajian Mahasiswa Meci Angi

Related Posts:

BAPAKNYA BAHASA ARAB DAN ILMU NAHWU

Bismillah, alhamdulillahi Rabbil 'aalamiin. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala aalihi wa shahbihi ajma'in. Wa ba'du.

Ilmu nahwu merupakan ilmu yang mulia, ilmu washilah, yang dapat mengantarkan seseorang pada memahami Al-Kitaab was Sunnah yang mulia sebagaimana ucapan Asy-Syaikh al-'Utsaimin : 

فإن علم النحو علم شريف، علم وسيلة ؛ يتوسل بها إلى شيئين مهمين.

الشيء الأول : فهم كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم، فإن فهمهما ويتوقف على معرفة علم النحو.

[شرح الجرومية لفضلة الشيخ العلامة محمد بن صالح العثيمين، ص : ٩. مكتبة الرشد]

"Sesungguhnya ilmu nahwu merupakan ilmu yang mulia, ilmu wasilah ; yang dengannya menjadi perantara kepada dua perkara yang penting :

Pertama : Memahami kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, karena memahami keduanya berhenti pada mengetahui ilmu Nahwu." [Syarh Al-Jurumiyyah, li Fadhilati asy-Syaikh al-'Allaamah Muhammad bni Shoolih Al-'Utsaimiin, (hal.9), Maktabah-Ar-Rusyd]

Karena itu, para ulama jauh-jauh hari telah mewasiatkan kepada kita agar benar-benar mempelajari ilmu ini, karena ia merupakan ilmu yang paling penting bagi penuntut ilmu syar'i sebelum mereka mulai mempelajari kitab-kitab yang lebih tinggi diatasnya. Al-Hafidz an-Nawawiy rahimahullah pernah mengatakan :

((وبعد حفظ القرآن يحفظ من كل فن مختصرا، ويبدأ بالأهم، ومن أهمها الفقه والنحو، ثم الحديث والأصول، ثم الباقي على ما تيسر.

[النبذ في آداب طلب العلم، ص ٩٨-٩٩. دار الاثرية]

((Setelah menghafal Al Qur'an hendaknya seseorang menghafal setiap cabang ilmu yang ringkas, dan hendaknya seseorang memulai dengan yang paling penting, dan diantara yang paling penting adalah ilmu fiqih, ilmu nahwu, kemudian ilmu hadits dan ilmu ushul, kemudian sisanya (pelajarilah) apa-apa yang mudah (baginya))). [An-Nubadz fii Adaab Tholabil 'Ilmi, hal. 98. Cet. Daarul Atsariyyah]

Berkata Ibnu Abi Al-'Izz al-Hanafiy :

 ((فالواجب على من طلب العلم النافع أن يحفظ كتاب الله ويتدبره، وكذلك من السنة ما تيسر له، ويطلع منها وتروى، ويأخذ معه من اللغة والنحو ما يصلح به كلامه، ويستعين به على فهم الكتاب والسنة، وكلام السلف الصالح في معانيها، ثم ينظر في كلام عامة العلماء الصحابة، ثم من بعدهم ما .تيسر له من ذلك من غير تخصي

[النبذ في آداب طلب العلم، ص ٩٨-٩٩. دار الاثرية]

((Yang wajib bagi orang-orang yang mempelajari ilmun naafi' (ilmu yang bermanfaat), agar dia menghafal kitab Allah dan mentadaburinya, menghafal sebagian As-Sunnah apa yang mudah baginya, mempelajari dan memikirkannya, bersamaan dengan itu dia mempelajari ilmu bahasa arab dan ilmu nahwu apa yang dapat memperbaiki ucapannya, meminta pertolongan dengannya agar bisa memahami Al-Kitab dan As-Sunnah serta ucapan salafush sholih yang terkait dengan makna-makna As-Sunnah, lalu melihat ucapan para ulama dari kalangan sahabat tersebut secara umum, dan ucapan (orang orang yang datang) setelah mereka apa yang mudah baginya tanpa mengkhususkannya)). [An-Nubadz fii Adaab Tholabil 'Ilmi, hal. 98-99. Cet. Daarul Atsariyyah]

Dan orang pertama yang mengajarkan ilmu nahwu serta mempopulerkannya adalah Abul Aswad ad-Dualiy, sehingga beliau disebut sebagai bapaknya bahasa arab. Awal mula yang membuat Abul Aswad ad-Dualiy memberikan perhatian khusus pada ilmu nahwu dan bahasa arab yaitu pristiwa yang terjadi di zaman kekhalifahan Ali bin Abi Tholib radhiyallahu 'anhu. Waktu itu Abul Aswad ad-Dualiy memasuki kota Basroh bersama anaknya, ditengah perjalanan anaknya berbicara dengannya dan  melakukan kesalahan dalam tata bahasa arab. Karena adanya peristiwa ini, maka Abul Aswad ad-Dualiy-pun mengadukan hal itu kepada Ali bin Abi Tholib, sehingga Ali bin Abi Tholib-pun menjelaskan kepada Abul Aswad ad-Dualiy bahwa Al-Kalaam terdiri dari isim, fiil dan huruf. Peristiwa ini akhirnya disebut sebagai cikal bakal peletakkan dasar-dasar ilmu nahwu. Dalam versi Alfiyah Ibnu Malik, Ibnu Aqil rahimahulah mengatakan :

وذكر ابن الأثير في المثل السائر قصة تساق المعرفة السبب المباشر في وضع النحو العربي وهي أن أبا الأسود الدؤلي دخل على ابنته بالبصرة فقالت له : يا ياأبت ؛ ما أشد الحر. فقال لها : شهر ناجر. فقالت أنها أخبرتك ولم أسالك، فأتى عليا -رضي الله عنه- فقال له : ذهبت لغة العرب، ويوشك إن تطاول عليها الزمن أن تضمحل فقال له علي : وما ذاك؟ فأخبره الخبر فقال : هلم صحيفة. ثم أملى عليه : ((الكلام لا يخرج عن اسم وفعل وحرف)).

[تهذيب شرح ابن عقيل الألفية ابن مالك، ١\١١. مكتبة العربية السعودية]

"Ibnul Atsiir menyebutkan contoh sebuah kisah yang dibawakan secara langsung untuk mengetahui sebab-sebab peletakan ilmu nahwu bangsa arab yaitu, bahwasanya Abul Aswad ad-Dualiy masuk bersama anak perempuannya ke kota Bashroh, maka anak perempuannya berkata kepadanya : "Wahai ayahku, hari apakah yang paling panas?" Abul Aswad ad-Dualiy menjawab : "Hari yang meratakan". Berkata anak perempuannya, "Aku sedang menceritakan kepadamu (ayah) bukan bertanya". Kemudian Abul Aswad ad-Dualiy mendatangi Ali -radhiyallahu 'anhu- dan ia mengatakan kepada Ali : "Telah hilang bahasa arab (yang fasih), jika semakin panjang waktunya nyaris saja bahasa arab akan terkikis". Maka Ali -radhiyallahu 'anhu- berkata kepadanya : "Apakah itu?" Maka Abul Aswad ad-Dualiy menceritakan kepadanya berita tersebut, maka Ali -radhiyallahu 'anhu- mengatakan : "Bawakan lembaran kertas", kemudian ia mendiktekan kepada Abul Aswad ad-Dualiy : ((Al-Kalaam (kalimat yang sempurna) tidak keluar dari isim (kata benda), fiil (kata kerja) dan huruf)). [Tahdziib Syarh Ibni Aqil li-Alfiyah Ibni Maalik, 1/11. Cet. Maktabah Al-'Arabiyyah as-Su'uudiyyah]

Lalu Ibnu Aqil rahimahullah mengatakan :

ونحن نستفيد منها أن الواضع لعلم النحو هو أبو الأسود. سواء كان بإشارة من علي بن أبي طالب أم بدافع من نفسه.

[تهذيب شرح ابن عقيل الألفية ابن مالك، ١\١١. مكتبة العربية السعودية]

"Kita adalah termasuk yang mengambil faedah dari ilmu bahasa arab tersebut. Dan bahwasanya orang yang (pertama) meletakkan ilmu nahwu yaitu Abul Aswad. Sama saja baik dengan isyarat dari Ali bin Abi Tholib maupun berdasarkan himbauan dirinya sendiri." [Tahdziib Syarh Ibni Aqil li-Alfiyah Ibni Maalik, 1/11. Cet. Maktabah Al-'Arabiyyah as-Su'uudiyyah]

Dalam versi lain, berkata penulis kitab I'roobul Qur'aanil Kariim wa Bayaanuhu :

هذا وقد اشتهر أن أبا الأسود الدؤلي هو أول من وضع علم النحو قالوا : إنه سمع ابنته يوما تلحن فذهب إلى علي بن أبي طالب، فقال له : فشا اللحن في أبنائنا وأخشى أن تضيع اللغة فقال له الإمام : اكتب بسم الله الرحمان الرحيم الكلام كله ثلاثة : اسم وفعل وحرف، فالاسم كذا والفعل كذا والحرف كذا، والأسماء ثلاثة : ظاهر ومضمار ومبهم، والفاعل مرفوع أبدا، والمفعول منصوب أبدا والمضاف مجرور أبدا، فافهم وقس، وما عن لك من الزيادة فاضممه.

[إعراب القرآن الكريم و بيانه. ص : ٥٤\٤. دار ابن]

“Sungguh menjadi masyhur bahwa Abul Aswad ad-Duali dia adalah orang yang pertama meletakkan ilmu Nahwu, mereka berkata : "Bahwasannya pada suatu hari dia mendengar anak perempuannya salah dalam berbicara lalu dia pergi menuju Ali bin Abi Thalib, maka dia berkata kepada Ali : "Tersebar kesalahan pada anak-anak kita dan saya takut akan hilang bahasa arab (yang fasih)", berkata Imam (Ali bin Abu Thalib) kepada Abul Aswad : "Tulislah dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang bahwa Al-Kalaam  ada tiga : Isim (kata benda), Fiil (kata kerja), Huruf, dan isim itu seperti ini dan fiil itu seperti ini dan huruf itu seperti ini. Isim-isim pun terbagi menjadi tiga : Dhahir, Dhomir, Mubham, dan fail marfu’ selamanya, mafulun bihi manshub selamanya, dan mudhof (ilaihi) majrur selamanya, maka fahamilah dan telitilah, dan apa saja yang muncul darimu berupa tambahan maka kumpulkanlah ia." [I'roobul Qur-anil Kariim wa Bayaanuhu, halaman 54/4. Daar Ibni Katsir]

Dari kisah-kisah diatas maka Abul Aswad ad-Dualiy-lah orang yang pertama kali meletakkan ilmu nahwu, baik dengan isyarat dari Ali bin Abi Tholib radhiyallahu 'anhu maupun dari inisiatif dirinya sendiri. 

JASA ABUL ASWAD AD-DUALIY

Diantara jasa besar Abul Aswad ad- Dualiy adalah mengajarkan ilmu nahwu dan menyebarluaskannya. Dari situ maka lahirlah penerus-penerus beliau dalam bidang ilmu nahwu seperti 'Isa ats-Tsaqafiy, Al-Khalil bin Ahmad, dan lain sebagainya.

Diantara jasa Abul Aswad ad-Dualiy yang kedua adalah memberikan titik atau harokat pada Al-Qur'an, agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam membaca Al-Qur'an sebagaimana kisah seorang badui di zaman Umar radhiyallahu 'anhu. Dengan dua hal ini, maka patut bagi kita untuk memberikan pujian kepada Abul Aswad ad-Dualiy dan menunjukkan rasa simpati, hormat dan mencintainya. Seandainya Al-Qur'an masih belum diberikan titik dan harokat, pasti kita akan kesulitan membaca Al-Qur'an ; dengan kata lain kita sejatinya tidak akan pernah bisa membaca Al-Qur'an yang belum diharokati alias gundul kecuali jika kita 'alim tentang ilmu nahwu dan ilmu bahasa arab. Itulah makna ucapan Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu yang dibawakan oleh penulis kitab I'roobul Qur'aanil Kariim wa Bayaanuhu :

ثم أمر أن لا يقرأ القرآن الا عالم بالعربية

[إعراب القرآن الكريم و بيانه. ص : ٥٤\٤. دار ابن كثير]

“Kemudian Umar memerintahkan agar tidak boleh mengajarkan ilmu (Al-Qur-an) kecuali orang yang berilmu tentang bahasa arab." [I'roobul Qur-anil Kariim wa Bayaanuhu, halaman 54/4. Daar Ibni Katsir]

Semoga Allah merahmati Abul Aswad ad-Dualiy yang telah berjasa dalam menyebarkan ilmu nahwu, mengharokati dan memberikan titik pada Al-Qur'an, sehingga dengan hal itu, menjadikan kita lebih mudah dalam membaca Al-Qur'an, mempelajarinya dan mengajarkannya.

Faedah yang bisa diambil :

1. Allah akan menjaga bahasa arab yang fasih ini melalui orang-orang yang Dia kehendaki semisal Abul Aswad ad-Dualiy

2. Ali bin Abi Tholib adalah sahabat yang mulai, termasuk salah satu dari empat khalifah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan termasuk salah seorang dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga dan termasuk diantara salah seorang dari sepupu-sepupu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan termasuk diantara menantu  dari menantu-menantu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam 

3. Abul Aswad ad-Dualiy adalah seorang tabi'in, ahli nahwu yang hidup di zaman para sahabat radhiyallahu 'anhum

4. Abul Aswad ad-Dualiy adalah orang pertama yang meletakkan dasar-dasar ilmu nahwu, menyebarluaskannya serta mengajarkannya 

5. Abul Aswad ad-Dualiy adalah orang pertama yang mengharokati dan memberikan titik pada Al-Qur'an  

6. Rusaknya bahasa arab akan menimbulkan rusaknya agama sebagaimana kisah orang arab badui yang salah ketika membaca surat At-Taubah ayat 3 yang kisahnya pernah kita tulis dengan judul, "Perjalanan Ilmu Nahwu". 

7. Bahasa arab merupakan bagian dari agama Islam sebagaimana yang pernah kita bahas pada tulisan berjudul, "Pentingnya Mempelajari Ilmu Nahwu". 

8. Mempelajari ilmu nahwu atau bahasa arab hukumnya wajib karena ia merupakan bagian dari agama. 

9. Kewajiban mempelajari ilmu nahwu atau bahasa arab ada yang sifatnya fardhu kifayah seperti yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah, dan ada yang bersifat fardhu 'ain. Adapun yang sifatnya fardhu 'ain, ini berlaku bagi para ulama, para ahli hadits, para ahli fiqih, ahli fatwa, ahli tafsir dan juga bagi para penuntut ilmu syar'i secara umum 

10. Besarnya jasa Ali bin Abi Tholib radhiyallahu 'anhu dalam Islam dan dalam peletakan dasar-dasar ilmu nahwu

11. Mendalamnya keilmuan Ali bin Abi Tholib tentang ilmu nahwu dan tata bahasa arab

12. Pondasi-pondasi dasar-dasar ilmu nahwu seperti Al-Kalam terdiri dari isim, fiil, huruf, serta pemahaman fail harus marfu, mafulun bih harus mansub, mudhof ilaih harus majrur dan lain sebagainya telah diketahui oleh Ali bin Abi Tholib radhiyallahu 'anhu sejak dahulu

13. Alimnya para sahabat tentang tata bahasa arab dan ilmu nahwu

14. Besarnya jasa para sahabat

15. Besarnya jasa Abul Aswad ad-Dualiy

15. Besarnya jasa para salafush sholeh

Baca juga : Macam-Macam Dhomir

***

Dompu : 24 Rabiul Awaal 1442 H/10 November 2020

Penulis : Abu Dawud ad-Dompuwiyy

Artikel : Meciangi-d.blogspot.com

Related Posts: