PENTINGNYA WAKTU

Bismillah. Alhamdulillahi Rabbil 'aalamiin. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin shallallahu 'alaihi wa sallam. Wa ba'du.

Waktu jika dia telah berlalu, maka dia tidak bisa diputar kembali. Maka pantaslah Allah Ta'ala telah bersumpah dengan waktu ini, menunjukkan betapa pentingnya ia. Allah Ta'ala berfirman :

«وَٱلْعَصْرِ. إِنَّ ٱلْإِنسَـٰنَ لَفِى خُسْرٍ. إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلْحَقِّ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلصَّبْرِ»

Artinya : "Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan saling nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan saling nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran." (QS. Al-'Asr : 1-3)

Allah Ta'ala juga berfirman :

«وَٱلَّيْلِ إِذَا يَغْشَىٰ. وَٱلنَّهَارِ إِذَا تَجَلَّىٰ»

Artinya : "Demi malam apabila menutupi (cahaya siang), dan siang apabila terang benderang. (QS.Al-Lail : 1-2)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda tentang pentingnya waktu :

عن أبي برزة الأسلمي رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((لا تزول قدما عبدٍ يومَ القيامة حتى يُسألَ عن
 .عمره فيمَ أفناه، وعن عِلْمِه فيمَ فعل، وعن ماله من أين اكتسبَه؟ وفيمَ أنفقه؟ وعن جسمه فيمَ أبلاه

Dari Abu Barzah al-Aslamiy radhiyallahu 'anhu berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ((Tidaklah bergerak kedua kaki seorang hamba pada hari kiyamat, sampai ditanya tentang umurnya kemana dia habiskan, tentang ilmunya apa yang telah dia amalkan, tentang hartanya dari mana ia peroleh harta tersebut? Dan kemana ia belanjakan harta tersebut, dan tentang tubuhnya, capek/lelahnya untuk apa?)). [https://www.alukah.net/sharia/0/133939/]

Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : أخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم بمنْكبي فقال: كنْ في الدنيا كأنك غريب، أو عابر سبيل. وكان ابن عمر رضي الله عنهما يقول: "إِذا أمسيت فلا تنتظر الصباح، وإذا أصبحت فلا تنتظر المساء، وخذ من صحتك لمرضك
 .(ومن حياتك لموتك" (رواه البخاري

"Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang kedua pundakku lalu bersabda : "Jadilah engkau di dunia ini seakan-akan orang asing atau seorang musafir." Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma melanjutkan : "Jika engkau berada di sore hari, maka janganlah engkau menunggu hingga pagi hari dan jika engkau berada di pagi hari, maka janganlah engkau menunggu hingga sore hari. Pergunakanlah waktu sehatmu sebelum datang sakitmu dan hidupmu sebelum matimu." (HR.Bukhari)

Dalam hadits yang lain juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

اغتنم خمسا قبل خمس : شبابك قبل هرمك، وصحتك قبل سقمك، وغناك قبل فقرك، وفراغك قبل شغلك، وحياتك قبل موتك. (رواه
.(الحاكم وصححه

"Manfaatkan lima perkara sebelum datang lima perkara : Masa mudamu sebelum datang tuamu, masa sehatmu sebelum datang sakitmu, masa kayamu sebelum datang kefakiranmu, waktu luangmu sebelum datang sibukmu, masa hidupmu sebelum datang matimu.” (Diriwayatkan oleh Al-Haakim dan dia menshohihkannya).

Imam Asy-Syafi'i mengatakan :

.الوقت كالسيف، إن لم تقطعه قطعك

"Waktu itu laksana pedang, jika engkau tidak memenggalnya, maka dia pasti memenggalmu." [https://www.alukah.net/sharia/0/133939/]

Karena itu mari kita manfaatkan waktu sebaik-baiknya. Jika waktu tidak digunakan untuk kebaikan atau untuk keperluan dunia yang mubah, maka pasti ia akan digunakan untuk hal-hal yang buruk atau perkara yang sia-sia.

Semoga tulisan ini bermanfaat.

Related Posts:

HALALKAH KHOMR?

Bismillah. Alhamdulillahi Rabbil 'aalamiin. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala aalihi wa shahbihi ajma'iin. Wa ba'du.

Diakhir zaman ini memang begitu banyak pengkaburan dan kontroversi yang dibuat-buat, termasuk tentang masalah khomr ini, padahal dalil-dalilnya sangat jelas tapi menjadi samar bagi orang-orang yang rusak agama dan tauhidnya diantaranya adalah kaum liberal. Tulisan ini bukan untuk membantah siapapun, tapi hanya sekedar ingin menyampaikan wahyu Allah Ta'ala dan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa salam, agar orang-orang yang masih bersih fitrahnya tidak terkontaminasi oleh virus liberal yang dihembuskan oleh para punggawanya, dengan mengatakan bahwa khomr itu bisa halal bisa tidak tergantung tempat dan kondisi.

HAKIKAT KHOMR TIDAK BERUBAH DENGAN PERUBAHAN NAMA

Seiring berubahnya kurun dan zaman maka khomr-pun berubah-ubah pula namanya menjadi arak, wiski dan lain sebagainya. Tapi meskipun namanya berubah-ubah, hakikatnya tidak akan pernah berubah. Khomr tetaplah khomr meskipun namanya diganti dengan nama-nama lain :

الإبرة بالحقائق لا بالأسماء

"Pelajaran itu diambil dari hakikatnya, bukan penamaan".

Ketika khomr berganti nama menjadi arak, wiski dan lain sebagainya, mungkin banyak orang yang akan terkecoh dengan penamaan tersebut. Tapi tentunya hal itu tidak bagi kita. Sebagai contoh, jika ada seseorang memasukkan khomr kedalam sebuah botol aqua, lalu khomr tersebut diganti namanya menjadi air aqua, maka penamaan itu tidak akan merubah hakikat khomr tersebut karena : pelajaran itu diambil dari hakikatnya, bukan penamaan.

Dengan demikian maka fahamilah hakikat sesuatu, jangan mudah tertipu dengan perubahan nama, sebab jika kita mudah tertipu dengan perubahan nama, betapa banyak diakhir zaman ini suatu kemaksiatan namanya diganti dan diubah-ubah sehingga kemaksiatan tersebut menjadi terkesan keren dan menipu. Contoh mencuri, diganti namanya menjadi korupsi, syirik diganti namanya menjadi sedekah bumi, sedekah laut, pezina diganti namanya menjadi penjaja seks komersial dan lain sebagainya, waliyaadzubillah. Sebuah maksiat apabila namanya telah dirubah, banyak orang yang akan tertipu, tapi tidak bagi seorang muslim, karena  seorang muslim sejati melihat sesuatu itu berdasarkan hakikatnya bukan penamaan.

KHOMR ITU HARAM DALAM SITUASI DAN KONDISI APAPUN

Orang-orang liberal atau teman-teman kita yang pernah belajar di kampus-kampus yang mengajarkan paham liberal menganggap bahwa khomr itu tidak harom, tergantung situasi dan kondisi kata mereka. Ini ucapan yang sangat kontroversial dan menyelisihi nash al-Qur'an dan Sunnah. Sejak kapan khomr itu halal? Entahlah! Padahal para ulama sepanjang zaman tidak ada yang berpendapat seperti itu. Perlu diketahui bahwa disetiap zaman dan generasi selalu ada ahlul haq-nya, jika ucapan khomr halal tergantung tempat dan kondisi benar maka pasti ahlul haq telah mendahului kaum liberal dalam mengucapkannya. Perhatikan hadits Imam al-Bukhaari dibawah ini yang juga termuat dalam Kitaab Al-Arba'iin fii Madzhabis Salaf :

عن المغيرة بن شعبة رضي الله تعالى عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ((لا تزال طائفة من أمتي ظاهرين حتى يأتيهم أمر
 .[الله وهم ظاهرون)). [رواه البخاري

"Dari al-Mughiroh bin Syu'bah radhiyallahu Ta'ala 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa salam bersabda : ((Senantiasa ada sekelompok dari umatku orang-orang yang tegak -diatas kebenaran- sampai datang kepada mereka perintah Allah sedangkan mereka dalam keadaan menang)). [HR. al-Bukhaari]

Diantara faedah yang pernah kita pelajari dari hadits diatas bahwa pada setiap zaman selalu ada sekelompok dari umat Islam yang tetap tegak diatas kebenaran, mereka adalah ahlul haqahlul hadits, al-firqatun naajiyah (golongan yang selamat), ath-thoifah al-manshuurah (golongan yang ditolong). Dengan adanya mereka yang senantiasa tegak diatas kebenaran pada setiap zaman tersebut, maka kebenaran-pun akan selalu terjaga. Dengan kata lain jika ucapan khomr itu halal, maka  ahlul haq, ahlul hadits, al-firqatun naajiyah, ath-thoifah al-manshuurah pasti telah mendahului kita dalam mengucapkannya, tapi kenyataannya ahlul haq, ahlul hadits, al-firqatun naajiyah, ath-thoifah al-manshuurah, dan para ulama, tidak pernah mengucapkan ucapan-ucapan baru tersebut, dan ini menunjukkan bahwa ucapan-ucapan itu tidak benar. Ijma' telah terjadi, maka ucapan baru apapun yang muncul setelah adanya ijma' maka ucapan tersebut tidak dianggap. Permasalahan halal dan harom semuanya sudah jelas, tidak ada kesamaran sedikitpun didalam Islam, dan itulah makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :

إن الحلال بين وإن الحرام بين.. [رواه البخاري
 [ومسلم

"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang harom itu jelas.." [HR. Al-Bukhaari dan Muslim]

Hadits diatas sangat jelas, menunjukkan kepada kita bahwa tidak ada yang samar didalam Islam termasuk masalah khomr, tapi meskipun sudah jelas, tetap saja menjadi samar bagi kaum liberal.

Orang-orang liberal mengatakan khomr itu bisa jadi halal tergantung tempat dan kondisi. Di kutub utara suhunya begitu dingin, maka khomr bisa halal untuk diminum dalam rangka menghangatkan badan, adapun di negara Arab ketika itu memang suhunya sangat panas, maka wajar  khomr itu diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Waliyaadzubillah. Mana dalil ucapan itu saudaraku? Jangan berbicara agama berdasarkan aqal atau berdasarkan kerancuan yang diajarkan oleh dosen-dosen di kampus-kampus yang mengajarkan filsafat, nanti kalian akan tersesat. Perhatikan firman Allah Ta'ala berikut ini :

«يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ»

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah : 90)

Dalil firman Allah Ta'ala diatas sangat jelas dan ayatnya-pun muhkam bukan mutasyabih, lalu dari sisi mana adanya pengecualian didaerah tertentu khomr bisa halal sedangkan didaerah lainnya harom? Inilah syubhat kaum liberal yang diajarkan kepada para mahasiswanya, dan para mahasiswa ini-pun terlalu gegabah mengambil ilmu dari kaum liberal lalu berani membawakan syubhat ini kepada kaum muslimin, waliyaadzubillah. Dan ucapan tentang khomr itu halal tergantung tempat dan kondisi adalah ucapan yang sering kita dengar dari lisan para mahasiswa yang pernah belajar di kampus yang mengajarkan ilmu filsafat atau ilmu kalam. 

Dalam hadits Imam Muslim Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

عن إبن عمر، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم
 ((قال : ((كل مسكر خمر، وكل مسكر حرام

"Dari Ibnu Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : ((Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap yang memabukan adalah haram)).” [HR. Muslim no. 2003. Cet. Baitul Afkar Ad-Dauliyyah].

Lafadz kullu pada hadits diatas maknanya umum, tidak ada pengecualian atau penghususan didalamnya, silahkan baca juga Bentuk-Bentuk Umum #1 dan Bentuk-Bentuk Umum #2.

Dalam hadits Imam Muslim yang lain :

عن إبن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((كل مسكر خمر، وكل مسكر حرام، ومن شرب الخمر في الدنيا فمات
 .((وهو يدمنها، لم يتب، لم يشربها في الآخرة

"Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : ((Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap yang memabukan adalah haram, dan barangsiapa yang meminum khomr di dunia kemudian dia mati dan dia kecanduan terhadap khamr tersebut dan tidak bertaubat, maka dia tidak akan meminumnya pada hari kiyamat)).” [HR. Muslim no. 2003. Cet. Baitul Afkar Ad-Dauliyyah].

Dalam hadits yang lain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :

عن إبن عمر، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم
 قال : ((من شرب الخمر في الدنيا، حرمها في الآخرة

"Dari Ibnu Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : ((Barangsiapa yang meminum khamr di dunia, diharamkan (baginya) khomr tersebut di akhirat)).” [HR. Muslim no. 2003. Cet. Baitul Afkar Ad-Dauliyyah].

Orang yang meminum khamr di dunia, maka dia tidak akan diberikan minuman khamr di akhirat, ini ancaman, dan ancaman menunjukkan perbuatan tersebut dosa besar. Masih banyak hadits-hadits yang semisal dengan hadits ini didalam kitab shohih Muslim, tinggal kita tundukkan aqal kita menerima nash-nash tersebut.

Mari kita introspeksi diri, berpikir dan merenungkan betapa kita ini masih sangat bodoh,  masih butuh banyak belajar, siapapun itu. Ingatlah, bukan syariat yang salah, tapi cara berpikir kita yang kebablasan. Aqal ini bukan untuk dipertuhankan, tapi untuk dipaksa tunduk pada dalil-dalil yang ada. Berkata seorang penyair :

"Bukan agama yang rusak.
Tapi aqal-lah yang menentang wahyu.
Kalau aqal tidak mau tunduk kepada wahyu.
Maka binasalah orang-orang yang menentangnya."

AGAMA DIBANGUN DIATAS PENGAMBILAN MASLAHAT DAN PENOLAKAN MAFSADAT

Setiap syariat yang ditetapkan oleh Allah Ta'ala untuk hamba-Nya pasti mengandung maslahat bagi hamba tersebut. Kebalikannya setiap larangan Allah Ta'ala  apapun bentuknya pasti mengandung mafsadat bagi orang tersebut. Sebuah qoidah mengatakan :

الدين مبني على المصالح في جلبها والدرء للقبائح

"Agama itu dibangun diatas pengambilan maslahat dan penolakan mafsadat."

Meninggalkan meminum Khamr, termasuk maslahat yang besar bagi yang melakukannya di dunia lebih-lebih akhirat, sedangkan meminum khamr adalah perkara yang bisa menimbulkan mafsadat yang besar bagi pelakunya di dunia lebih-lebih di akhirat. Lalu bagaimana dengan orang-orang yang menghalalkan khomr padahal "Agama itu dibangun diatas pengambilan maslahat dan penolakan mafsadat."

Berkata Asy-Syaikh AS-Sa'di rahimahullah mengenai qoidah diatas :

هذا الأصل العطيم، والقائدة العامة يدخل فيها الدين كله، فكله مبني على تحصيل المصالح في الدين والدنيا والآخرة، و على دفع
 .المضار في الدين والدنيا  والآخرة، فما أمر الله بشيء إلا وفيه من المفاسد ما لا يحيط به الوصف

،فمن أعظم ما أمر الله به التوحيد، الذي هو إفراد الله بالعبادة. وهو مشتمل على صلاح القلوب، وسعتها، ونورها، وانشراحها
 .وزوال أدرانها، وفيه مصالح البدن، والدنيا، والآخرة

وأعظم ما نهى الله عنه الشرك في عبادته، الذي هو فساد ومضرة في القلوب والأبدان، وفيه مصالح البدن، والدنيا، والآخرة، فكل
.خير في الدنيا والآخرة، فهو من ثمرات التوحيد، وكل شر في والدنيا والآخرة فهو من ثمرات الشرك
[القواعد الفقهية، تأليف الشيخ العلامة عبد الرحمان بن ناصر بن عبد الله السعدي، ص ١٨-١٩. دار إبن الجوزي]

"Ini merupakan pokok yang agung dan qoidah yang umum yang masuk didalamnya semua permasalahan agama. Dan semua permasalahan agama dibangun diatas tersampainya maslahat di dunia dan di akhirat serta menolak mudhorot di dunia dan di akhirat, maka sesuatu apa saja yang telah Allah perintahkan kecuali didalamnya terkandung banyak maslahat yang tidak bisa diliputi dengan suatu pensifatan, dan sesuatu apa saja yang telah Dia larang kecuali didalamnya terkandung banyak mafsadat yang tidak bisa diliputi dengan suatu pensifatan.

Dan diantara yang paling agung dari apa yang telah Allah perintahkan adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah dalam ibadah. Dan tauhid ini mengandung perkara-perkara yang menyebabkan baiknya hati, lapangnya hati, menyinarinya serta menggembirakannya dan menghilangkan kotoraan-kotorannya, dan didalam tauhid juga terkandung maslahat bagi badan, maslahat bagi dunia serta akhirat.

Dan yang paling besar dari apa yang telah Allah larang yaitu kesyirikan dalam beribadah, yang syirik ini merupakan kerusakan dan mudhorot bagi hati, kerusakan dan mudhorot bagi badan, bagi dunia dan akhirat. Setiap kebaikan yang ada di dunia dan akhirat maka itu merupakan buah dari tauhid, dan semua kerusakan yang ada di dunia dan di akhirat maka itu merupakan buah dari kesyirikan." [Qowaaidul Fiqhiyyah, Penulis Asy-Syaikh al-'Allaamah Abdurrahman bin Nashir bin Abdillah as-Sa'di, hal. 18-19. Daar Ibnil Jauziy]

Demikianlah qoidah agama ini, dibangun diatas pengambilan maslahat dan penolakan mafsadat, dan itu merupakan pokok yang agung dan qoidah yang umum yang masuk didalamnya semua permasalahan agama termasuk masalah khomr, dan semua permasalahan agama dibangun diatas tersampainya maslahat di dunia dan di akhirat serta menolak mudhorot di dunia dan di akhirat. Karena itu sesuatu apa saja yang telah Allah perintahkan, pasti didalamnya terkandung banyak maslahat yang tidak bisa digambarkan dengan sebuah pensifatan, dan sesuatu apa saja yang telah Dia larang, pasti didalamnya terkandung banyak mafsadat yang tidak bisa digambarkan dengan suatu pensifatan.

Maka sebesar-besar yang Allah perintahkan kepada para Nabi dan Rasul untuk disampaikan kepada umatnya adalah perkara tauhid karena itu adalah sebesar-besar keadilan. Dan sebesar-besar perkara yang Allah larang kepada para Nabi dan Rasul untuk disampaikan kepada umatnya adalah perkara kesyirikan, karena ia merupakan sebesar-besar kedzoliman yang dilakukan oleh manusia diatas bumi ini. Barangsiapa yang rusak tauhidnya, maka akan berimbas pada rusaknya aqal.

Karena itu adanya penyimpangan aqidah, kerusakan pola pikir, penghalalan khomr, ini semua merupakan akibat dari rusaknya tauhid pada diri orang tersebut. Bagaimana mungkin khomr halal padahal Allah Ta'ala telah mengharamkannya. Ucapan-ucapan ini tidak lain keluar dari lisan orang-orang yang rusak tauhidnya, bahkan ini merupakan ucapan orang-orang atheis dan ucapan orang-orang yang berbuat kesyirikan dan para penyembah berhala. Lalu bagaimana orang-orang yang beriman bisa mengucapkannya? Waliyaadzubillah.

CARI GURU YANG BENAR

Para ulama salaf telah memperingatkan kita agar kita mencari guru yang benar. Salah guru maka salah pula pemahaman yang akan diterima oleh sang murid. Seorang guru dia akan menanamkan ideologi dan keyakinan yang ada padanya kepada murid-muridnya, seperti itu juga seorang dosen kepada mahasiswanya. Karena itu, hati-hati dan lihat baik-baik siapa guru kita. Bahkan pemahaman menyimpang lebih berbahaya dari apapun, karena ia bisa menyesatkan seseorang dari agamanya dan bahkan membuatnya kafir. Imam Muslim membawakan ucapan Muhammad bin Sirin, beliau mengatakan :

،حدثنا حسن ابن الربيع، حدثنا حماد ابن زيد، عن أيوب وهشام عن محمد. وحدثنا فضيل، عن هشام قال : وحدثنا مخلد ابن حسين
 .عن هشام، عن محمد ابن سيرين قال : إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم
[صحيح مسلم، ص : ٢٤. بيت الأفكار الدولية]

Menceritakan kepada kami hasan Ibnu Rabi', menceritakan kepada kami Mammad Ibnu Zaid, dari Ayyub dan Hisyam dari Muhammad. Menceritakan kepada kami Fudhail, dari Hisyam berkata : Dan menceritakan kepada kami Makhlad Ibnu Husain, dari Hisyam, dari Muhammad Ibnu Sirin  berkata : "Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari mana kalian mengambil agama kalian." [Shahih Muslim, hal. 24. Baitul Afkaar Ad-Dauliyyah]

JAUHI BELAJAR ILMU FILSAFAT

Para ulama telah banyak memperingatkan kita tentang buruknya ilmu filsafat, diantaranya Imam Asy-Syafi'i. Imam Adz-Dzahabi menyebutkan :

قال عبد الحكم : كان الشافعي بعد أن ناظر حفصا الفرد يكره الكلام
[تاريخ الإسلام للذهبي، ١٤/٣٣١. دار الكاب العربي]

'Abdul Hakim mengatakan : Imam Asy-Syafi'i setelah berdebat dengan Hafshoh secara individu, (kemudian) dia(pun) membenci ilmu kalam. [Taariikh Al-Islamiy lidz Dzahabi, 14/331. Daar al-Kitaab al-'Arabiy]

Imam Asy-Syafi'i juga mengatakan :

ما شيء أبغض إلي من الكلام وأهله
[تاريخ الإسلام للذهبي، ١٤/٣٣٢. دار الكاب العربي]

"Tidak ada yang lebih aku benci melainkan ilmu filsafat dan ahli filsafat." [Taariikh Al-Islamiy lidz Dzahabi, 14/332. Daar al-Kitaab al-'Arabiy]

Atsar ini menunjukkan betapa bencinya Imam Asy-Syafi'i terhadap ilmu kalam alias ilmu filsafat.

BERTAUBAT ADALAH JALAN TERBAIK

Seluruh manusia tidak pernah lepas dari dosa, tapi yang terbaik dari mereka adalah yang bertaubat kepada-Nya. Allah Ta'ala mencintai orang-orang yang bertaubat, mengampuni mereka dan akan menyediakan bagi mereka surga yang mengalir sungai-sungai dibawahnya. Allah Ta'ala berfirman : 

 «يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةًۭ نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّـٰتٍۢ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَـٰرُ»

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai." (QS.At-Tahrim : 8)

Allah 'Azza wa Jalla juga berfirman dalam surat Az-Zumar :

«قُلْ يَـٰعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ أَسْرَفُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا۟ مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ»

Artinya : "Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS.Az-Zumar : 53)

Dan masih banyak ayat-ayat yang semisal dengan dua ayat diatas. Karena itu mari kita bertaubat kepada Allah Ta'ala, memohon ampunan-Nya, meminta hidayah-Nya, mengharapkan petunjuk-Nya dan karunia-Nya, agar kita senantiasa di tuntun untuk berjalan diatas sunnah Nabi-Nya, menjauhkan kita dari segala penyimpangan didalam agama. Waliyaadzubillah.

Semoga tulisan ini bermanfaat.

Related Posts:

AL-KALAM (KALAM)

Bismillah. Alhamdulillahi Rabbil 'aalamiin. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin shallallahu 'alaihi wa sallam. Wa ba'du.

Alhamdulillah kita akan memulai menulis tentang seri nahwu secara berurutan, dan kita akan memulai dari bab Al-Kalam (Kalam). 

Al-Kalam (Kalam) yaitu lafadz yang tersusun yang memiliki makna yang sempurna sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab Nahwu.

Berkata Al-'Allaamah Syamsuddin Muhammad bin Muhammad ar-Ra'ainiy al-Makky dalam Mutammimah Al-Jurumiyyah :

:الكلام : هو اللفظ المركب المفيد بالوضع. وأقل ما يتألف من
(١. اسمين نحو (زيد قائم
(٢. أو من فعل و اسم، نحو (قام زيد

[متممة الاجرمية في علم النحو، ص : ٢]

Al-Kalamu (Kalam) menurut ahli nahwu adalah: lafadz yang murokab (tersusun secara lengkap) dan mufidu bil wadh'i (bermakna lengkap/semprna). Dan (Al-Kalaam) paling sedikit dibentuk dari :
1. Dua Isim (dua kata benda). Contoh Zaidun Qaimun (Zaid berdiri)
2. Atau dibentuk dari Fiil (kata kerja) dan Isim (kata benda). Contoh Qaama Zaidun (Telah berdiri Zaid) 

[Mutamimah Al-Jurumiyyah fii 'Ilmil 'Arabiyyah, hal. 2]

Maksudnya adalah Al-Kalaam (Kalam) yaitu kalimat yang sempurna, minimal tersusun dari dua kata berupa susunan Isim-Isim atau Fiil-Isim. Isim-Isim nanti disebut sebagai Jumlah Ismiyyah sedangkan Fiil-Isim nanti disebut sebagai Jumlah Fi'liyyah.

Dalam kitab Al-Muyassar fii 'Ilmin NahwiAl-Kalaam disebut juga sebagai al-Jumlah al-Mufidah. Berkata Ustadz Zakariya Eceng :

الجملة المفيدة هي الترقيب الذي يفيد فايدة تامة وتسم أيضا كلاما. مثل : هو يجلس على الكرسى.
[الميسر في علم النحو، ص : ١. دار ابن ازكى]

"al-Jumlah al-Mufidah yaitu susunan yang memberikan faedah/manfaat yang sempurna dan dinamakan juga sebagai Kalaam. Contoh : Dia (satu laki-laki) sedang duduk diatas kursi."

[Al-Muyassar fii 'Ilmin Nahwi, hal.1. Cet. Ibnu Azka]

Dari penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa Al-Kalaam (Kalam) merupakan susunan kata yang sempurna atau disebut juga sebagai al-Jumlah al-Mufiidah (kalimat sempurna).

Faedah yang bisa diambil :

1. Al-Kalaam dalam bahasa Indonesia disebut juga sebagai Kalam

2. Al-Kalaam (Kalam) menurut ahli nahwu adalah: lafadz yang murokab (tersusun secara lengkap) dan mufidu bil wadh'i (bermakna lengkap/sempurna).

3. Al-Kalaam yaitu susunan dan dia paling sedikit dibentuk minimal dari dua kata :
-Bisa berupa dua Isim. Contoh Zaidun Qaimun (Zaid berdiri).
-Atau bisa berupa Fiil dan Isim. Contoh Qaama Zaidun (Telah berdiri Zaid)

4. Al-Kalaam bila disusun dari dua Isim maka ia disebut sebagai Jumlah Ismiyyah (kalimat yang diawali oleh kata benda)

5. Al-Kalaam bila disusun dari Fiil dan Isim maka ia disebut sebagai Jumlah Fi'liyyah (kalimat yang diawali oleh kata kerja)

6. Al-Kalaam disebut juga sebagai al-Jumlah al-Mufiidah yaitu susunan yang memberikan manfaat yang sempurna

Semoga bermanfaat.

Related Posts:

MENDENGAR DAN TAAT

Taat pada penguasa, pemimpin atau pemerintah kaum muslimin merupakan perkara aqidah ahli sunnah wa jama'ah, siapa yang menyelisihinya berarti dia telah bermaksiat kepada Allah Taa'la. Bahkan Allah Ta'ala telah memerintahkan kita untuk taat pada penguasa, pemimpin atau pemerintah kaum muslimin, maka kewajiban kita adalah mentaatinya bukan menyelisihinya. Allah Ta'ala berfirman :

«يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ»

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu." (QS. An-Nisaa' : 59)

Allah menggandeng ketaatan kepada penguasa, pemimpin atau pemerintah kaum muslimin dengan ketaatan kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan pentingnya kita taat pada penguasa, pemimpin atau pemerintah kaum muslimin.

Setelah Allah Ta'ala memerintahkan untuk taat kepada penguasa, pemimpin atau pemerintah kaum muslimin, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah memerintahkan kita untuk taat kepada penguasa, pemimpin atau pemerintah kaum muslimin pada banyak hadits. Dalam hadits riwayat Ubadah bin Shomit radhiyallahu 'anhu disebutkan :

عن عبادة بن الصامت رضي الله تعالى عنه قال : (دعانا النبي صلى الله عليه وسلم فبايعناه فقال فيما أخذ علينا : أن بايعنا على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا وعسرنا يسرنا وأثرة علينا وأن لا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه
 .برهانا). رواه البخاري ومسلم

وعنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (اسمع وأطع في عسرك ويسرك ومنشطك ومكرهك وأثرة عليك وإن أكلوا مالك وضربوا
 .ظهرك إلا أن يكون معصية). رواه ابن حبان

[كتاب الأربعين في مذهب السلف، تأليف الشيخ علي بن يحيى الحدادي، ص : ٢٠]

"Dari Ubadah bin Shomit radhiyallahu Ta'ala 'anhu berkata : (Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendakwahi kami dan kamipun membaiat beliau dan beliau mengatakan diantara apa yang beliau ambil (baiatnya) dari kami yaitu :  beliau membaiat kami untuk mendengar dan taat dalam keadaan kami semangat maupun terpaksa, dalam keadaan kami sulit maupun mudah, meskipun ia berlaku sewenang-wenang terhadap kami, dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari ahlinya kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata dan kalian memiliki bukti terhadap Allah bahwa itu adalah kekafiran). Diriwayatkan oleh al-Bukhaari dan Muslim.

"Dan dari Ubadah bin Shomit radhiyallahu Ta'ala 'anhu juga berkata bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : (Mendengar dan taatlah dalam keadaan engkau sulit maupun mudah, semangat maupun terpaksa, meskipun dia berlaku sewenang-wenang terhadapmu, dan meskipun mereka memakan hartamu dan memukul punggungmu. (Tetap harus mendengar dan taat), kecuali jika nampak kemaksiatan yang nyata kepada Allah). Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban. [Kitaab Al-Arba'iin fii Madzhabis Salaf, penulis Asy-Syaikh Ali bin Yahya Al-Hadaadiy, hal : 20]

Taatlah wahai saudaraku pada penguasa, pemimpin dan pemerintah kaum muslimin, karena Allah Ta'ala dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk taat selama itu dalam kebaikan, namun bila penguasa, pemimpin atau pemerintah kaum muslimin memerintahkan kita untuk berbuat syirik, kemungkaran, dosa dan maksiat maka tidak ada ketaatan pada hal tersebut. 

Ditanya Asy-Syaikh bin Baz tentang sebuah hadits. Berkata seorang penanya :

((ما مدى صحة حديث: ((لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق؟

:الجواب

كله صحيح، الحديث صحيح إنما الطاعة في المعروف .. فلا يجوز طاعة الأب، أو الزوج، الأمير، أو السلطان في معاصي الله، فإذا
.قال له السلطان أو الأمير أو أبوه أو الزوج للزوجة اشربوا الخمر لا يطيعه في ذلك

Apa derajat shohihnya hadits : ((Tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam memaksiati Al-Khaliq?))

Jawab :

"Semuanya shohih, hadits tersebut shohih hanya saja ketaatan itu dalam perkara yang ma'ruf.. maka tidak boleh taat kepada ayah atau suami atau pemimpin atau raja (penguasa) dalam memaksiati Allah, apabila  penguasa berkata kepadanya, atau pemimpin atau ayahnya, atau seorang suami berkata kepada istrinya minumlah khamr, maka jangan mentaatinya dalam hal tersebut."

https://binbaz.org.sa/fatwas/2600/%D8%A7%D9%84%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%AD%D8%AF%D9%8A%D8%AB-%D9%84%D8%A7-%D8%B7%D8%A7%D8%B9%D8%A9-%D9%84%D9%85%D8%AE%D9%84%D9%88%D9%82-%D9%81%D9%8A-%D9%85%D8%B9%D8%B5%D9%8A%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AE%D8%A7%D9%84%D9%82

Semoga bermanfaat.

Related Posts:

MANHAJ DAKWAH HARUS MENUNGGU DALIL

Bismillah. Alhamdulillahi Rabbil 'aalmiin. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin shallallahu alaihi wa salllam. Wa ba'du.

Terkait tentang manhaj dakwah, kita harus menunggu dalil, jika suatu amalan tidak sesuai dengan contoh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dipastikan amalan atau metode dakwah tersebut akan tertolak. 

عن عائشة رضي الله تعالى عنه قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد)). رواه
 .البخاري و مسلم

.[كتاب الأربعين في مذهب السلف. تأليف الشيخ علي بن يحيى الحدادي، ص : 8]

Dari 'Aisyah radhiyallahu Ta'ala 'anha berkata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ((Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini apa-apa yang tidak ada contoh didalamnya maka dia tertolak)). Diriwayatkan oleh al-Bukhaari dan Muslim. [Kitaabul Arba'iin fii Madzhabis Salaf. Ta'lif Ali bin Yahya al-Hadaadiy, hal. 8]

Dalam hadits diatas ada ancaman bagi orang yang mengada-adakan, merekayasa, menciptakan, bahkan memodifikasi suatu urusan atau amalan yang sebelumnya tidak dicontohkan, ancamannya amalan tersebut pasti tertolak dan diakhirat amalan-amalan itu akan dihapus. Allah Ta'ala berfirman :

«وَقَدِمْنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنْ عَمَلٍۢ فَجَعَلْنَـٰهُ هَبَآءًۭ مَّنثُورًا»

Artinya : "Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan". (QS. Al-Furqon : 23)

Maka hati-hati dari amalan yang tidak sunnah walaupun sederhana yang penting diatas sunnah. Berkata Ibnu Mas'ud radhiyallahu Ta'ala 'anhu :

الاقتصاد في السنة خيرٌ من الاجتهاد في البدعة

"Sederhana dalam melaksanakan sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam melakukan kebid'ahan." [https://www.alukah.net/sharia/0/113657/]

Metode dakwah yang benar, yang sesuai dengan misi diutusnya para Rasul, akan menjamin orang-orang didalamnya selalu menunggu dalil baru beramal, bukan malah beramal lebih dahulu baru menunggu dalil.


Semoga bermanfaat.

Related Posts: